Dakwaan |
KESATU
------------Bahwa terdakwa OKTARINO TRI SAPUTRA ALIAS RINO BIN SUGIYANTO pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau suatu waktu dalam Tahun 2025 yang bertempat di Dsn. Kauman RT.018/RW.009, Kal. Tirtorahayu, Kap. Galur, Kab. Kulonprogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, sebagai Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) : pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
a.
|
Tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
g.
|
Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu
|
i.
|
Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau neto, komposisi aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/ dibuat
|
j.
|
Tidak mencantumkan informasi dan/ ataupetunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
|
perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 Terdakwa yang sedang di rumah didatangi oleh Saksi FIRNANDA YOGA SETIAWAN dan diminta untuk menyediakan minuman alkohol oplosan dengan istilah ”AL” yang kemudian terjadi kesepakatan Terdakwa akan menyediakan minuman alkohol oplosan tersebut dan Saksi FIRNANDA YOGA SETIAWAN akan membeli minuma tersebut dari Terdakwa untuk dijual kembali.
- Bahwa selanjutnya Jumat tanggal 02 Mei 2025 Terdakwa mendatangi JOKER yang beralamat di Gunung Saren, Trimurti, Srandakan, Bantul untuk membeli 1 (Satu) jerigen alkohol berukuran 20 (Dua puluh) liter segarga Rp.1.250.000,- (Satu juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah).
- Bahwa pada Sabtu tanggal 03 Mei 2025 Terdakwa meproduksi minuman berlakohol dengan cara mencampur 5 (lima) liter alkohol dicampur dengan 5 (lima) dus yang berisi 120 (Seratus dua puluh) minuman energi ”PANTHER CUP RASA MIX FRUIT” warna kuning dan 10 (sepuluh) liter air mineral yang mana barang tersebut dituang menjadi satu di dalam ember besar dan di aduk dan setelah tercampur kemudian Terdakwa menuang campuran minuman beralkohol tersebut ke dalam botol plastik bening ukuran kurang lebih 600 ml dengan menggunakan gelas takar dengan takaran sesuai dengan perkiraan Terdakwa sehingga menghasilkan 65 (enam puluh lima) botol minuman beralkohol yang biasa disebut oleh Terdakwa dengan sebutan ”AL” untuk dijual dan dikonsumsi oleh pembelinya. Selanjutnya Terdakwa kembali memproduksi campuran minuman beralkohol ”AL” tersebut hingga total produksi 260 (dua ratus enam puluh) botol plastik bening ukuran kurang lebih 600 ml .
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Kauman RT.018/RW.009, Kal. Tirtorahayu, Kap. Galur, Kab. Kulonprogo, Terdakwa menyerahkan 20 (Dua puluh) botol minuman beralkohol yang disebut “AL” buatan Terdakwa tersebut kepada Saksi FIRNANDA YOGA SETIAWAN seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) namun pembayaran atas minuman tersebut belum diserahkan kepada Terdakwa sesuai dengan kesepakatan antara Terdakwa dan Saksi FIRNANDA YOGA SETIAWAN yang akan membayar kepada Terdakwa setelah minuman tersebut laku terjual.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 Terdakwa diamankan bersama 12 (dua beals) botol plastik bening ukran 600ml oleh Anggota Kepolisian Resor Kulon Progo setelah sebelumnya Anggota Kepolisian Resor Kulon Progo tersebut mengamankan Saksi FIRNANDA YOGA SETIAWAN.
- Bahwa Dari 260 (dua ratus enam puluh) botol plastik bening ukuran kurang lebih 600 ml minuman beralkohol ”AL” yang diproduksi Terdakwa tersebut Terdakwa yang tersisa adalah 12 (dua belas) botol minuman berlakohol, dimana 160 (seratus enam) puluh botol minuman berlakohol telah Terdakwa jual kepada Saksi FIRNANDA YOGA SETIAWAN, 8 (Delapan) botol dikonsumsi sendiri, 40 (empat puluh) botol Terdakwa jual kepada Sdr. ALEX, dan 40 (empat puluh) botol Terdakwa jual kepada WARDONO.
- Bahwa terhadap minuman berlakohol yang diamankan dari Terdakwa tersebut dilakukan pengujian laboratis sebanyak 4 (Empat) botol. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab. 2024/KKF/2025 tanggal 23 Juli 2025 yang ditandatangani oleh M. FAUZI HIDAYAT,S.Si.,M.T. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA JATENG dan IBNU SUTARTO, S.T., DWITA SRIHAPSARI,S.Si.M.Si., Fika MEIRINA, S.Si.,M.H., dan ELVA DWINDA ANISSA, S.Si selaku pemeriksa terhadap hasil kesimpulan sebagai berikut:
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratis kriminlaistik dapat disimpulkan bahwa barang bukti nomor:
- BB-5000/2025/KKF (a) POSITIF MENGANDUNG ETANOL SEBESAR 17,306%
- BB-5000/2025/KKF (b) POSITIF MENGANDUNG ETANOL SEBESAR 12,729%
- BB-5000/2025/KKF (c) POSITIF MENGANDUNG ETANOL SEBESAR 12,696%
- BB-5000/2025/KKF (d) POSITIF MENGANDUNG ETANOL SEBESAR 10,797%
- Bahwa minuman tersebut tidak memiliki izin edar sehingga tidak memenuhi standar keamanan pangan dan tidak mencantumkan komposisi, penjelasan pemakaian, tanggal daluarsa dan register dari Balai POM.
- Bahwa minuman beralkohol ”AL” dalam botol plastik bening ukuran kurang lebih 600 mlyang diproduksi Terdakwa dan dijual oleh terdakwa tersebut belum pernah didaftarkan untuk mendapatkan ijin edar dari badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta tidak terjamin dari segi keamanan pangan. Bahwa bahaya / akibat yang bisa timbul pada orang yang menyalahgunakan minuman yang mengandung Kadar Etanol dengan rentang 5 - 20 % termasuk golongan B yang mana dikonsumsi secara berlebihan atau rutin dikonsumsi tersebut sbb: hilangnya kesadaran atau mabuk, gangguan dalam fungsi berpikir, berperilaku, kerusakan jantung, tekanan darah tinggi, kerusakan hati, obesitas, stroke, gangguan tukak lambung, sulit dalam mengingat dan berkonsentrasi.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf g, huruf i dan huruf j sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Undang – undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ---------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa terdakwa OKTARINO TRI SAPUTRA ALIAS RINO BIN SUGIYANTO pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau suatu waktu dalam Tahun 2025 yang bertempat di Dsn. Kauman RT.018/RW.009, Kal. Tirtorahayu, Kap. Galur, Kab. Kulonprogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahu, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 Terdakwa yang sedang di rumah didatangi oleh Saksi FIRNANDA YOGA SETIAWAN dan diminta untuk menyediakan minuman alkohol oplosan dengan istilah ”AL” yang kemudian terjadi kesepakatan Terdakwa akan menyediakan minuman alkohol oplosan tersebut dan Saksi FIRNANDA YOGA SETIAWAN akan membeli minuma tersebut dari Terdakwa untuk dijual kembali.
- Bahwa selanjutnya Jumat tanggal 02 Mei 2025 Terdakwa mendatangi JOKER yang beralamat di Gunung Saren, Trimurti, Srandakan, Bantul untuk membeli 1 (Satu) jerigen alkohol berukuran 20 (Dua puluh) liter segarga Rp.1.250.000,- (Satu juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah).
- Bahwa pada Sabtu tanggal 03 Mei 2025 Terdakwa meproduksi minuman berlakohol dengan cara mencampur 5 (lima) liter alkohol dicampur dengan 5 (lima) dus yang berisi 120 (Seratus dua puluh) minuman energi ”PANTHER CUP RASA MIX FRUIT” warna kuning dan 10 (sepuluh) liter air mineral yang mana barang tersebut dituang menjadi satu di dalam ember besar dan di aduk dan setelah tercampur kemudian Terdakwa menuang campuran minuman beralkohol tersebut ke dalam botol plastik bening ukuran kurang lebih 600 ml dengan menggunakan gelas takar dengan takaran sesuai dengan perkiraan Terdakwa sehingga menghasilkan 65 (enam puluh lima) botol minuman beralkohol yang biasa disebut oleh Terdakwa dengan sebutan ”AL” untuk dijual dan dikonsumsi oleh pembelinya. Selanjutnya Terdakwa kembali memproduksi campuran minuman beralkohol ”AL” tersebut hingga total produksi 260 (dua ratus enam puluh) botol plastik bening ukuran kurang lebih 600 ml .
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Kauman RT.018/RW.009, Kal. Tirtorahayu, Kap. Galur, Kab. Kulonprogo, Terdakwa menyerahkan 20 (Dua puluh) botol minuman beralkohol yang disebut “AL” buatan Terdakwa tersebut kepada Saksi FIRNANDA YOGA SETIAWAN seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) namun pembayaran atas minuman tersebut belum diserahkan kepada Terdakwa sesuai dengan kesepakatan antara Terdakwa dan Saksi FIRNANDA YOGA SETIAWAN yang akan membayar kepada Terdakwa setelah minuman tersebut laku terjual.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 Terdakwa diamankan bersama 12 (dua beals) botol plastik bening ukran 600ml oleh Anggota Kepolisian Resor Kulon Progo setelah sebelumnya Anggota Kepolisian Resor Kulon Progo tersebut mengamankan Saksi FIRNANDA YOGA SETIAWAN.
- Bahwa Dari 260 (dua ratus enam puluh) botol plastik bening ukuran kurang lebih 600 ml minuman beralkohol ”AL” yang diproduksi Terdakwa tersebut Terdakwa yang tersisa adalah 12 (dua belas) botol minuman berlakohol, dimana 160 (seratus enam) puluh botol minuman berlakohol telah Terdakwa jual kepada Saksi FIRNANDA YOGA SETIAWAN, 8 (Delapan) botol dikonsumsi sendiri, 40 (empat puluh) botol Terdakwa jual kepada Sdr. ALEX, dan 40 (empat puluh) botol Terdakwa jual kepada WARDONO.
- Bahwa terhadap minuman berlakohol yang diamankan dari Terdakwa tersebut dilakukan pengujian laboratis sebanyak 4 (Empat) botol. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab. 2024/KKF/2025 tanggal 23 Juli 2025 yang ditandatangani oleh M. FAUZI HIDAYAT,S.Si.,M.T. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA JATENG dan IBNU SUTARTO, S.T., DWITA SRIHAPSARI,S.Si.M.Si., Fika MEIRINA, S.Si.,M.H., dan ELVA DWINDA ANISSA, S.Si selaku pemeriksa terhadap hasil kesimpulan sebagai berikut:
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratis kriminlaistik dapat disimpulkan bahwa barang bukti nomor:
- BB-5000/2025/KKF (a) POSITIF MENGANDUNG ETANOL SEBESAR 17,306%
- BB-5000/2025/KKF (b) POSITIF MENGANDUNG ETANOL SEBESAR 12,729%
- BB-5000/2025/KKF (c) POSITIF MENGANDUNG ETANOL SEBESAR 12,696%
- BB-5000/2025/KKF (d) POSITIF MENGANDUNG ETANOL SEBESAR 10,797%
- Bahwa minuman tersebut tidak memiliki izin edar sehingga tidak memenuhi standar keamanan pangan dan tidak mencantumkan komposisi, penjelasan pemakaian, tanggal daluarsa dan register dari Balai POM.
- Bahwa minuman beralkohol ”AL” dalam botol plastik bening ukuran kurang lebih 600 ml yang diproduksi Terdakwa dan dijual oleh terdakwa tersebut belum pernah didaftarkan untuk mendapatkan ijin edar dari badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta tidak terjamin dari segi keamanan pangan. Bahwa bahaya / akibat yang bisa timbul pada orang yang menyalahgunakan minuman yang mengandung Kadar Etanol dengan rentang 5 - 20 % termasuk golongan B yang mana dikonsumsi secara berlebihan atau rutin dikonsumsi tersebut sbb: hilangnya kesadaran atau mabuk, gangguan dalam fungsi berpikir, berperilaku, kerusakan jantung, tekanan darah tinggi, kerusakan hati, obesitas, stroke, gangguan tukak lambung, sulit dalam mengingat dan berkonsentrasi.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 204 Ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |