| Dakwaan |
PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa I DANI SAPUTRO baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II SUGIYONO dan sdr. RINDI FERAWATI (DPO), pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 15.25 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah saksi HUSADA HANI PURWANTO yang beralamat di Ngentak, RT. 025/RW. 012, Kal. Plumbon, Kap. Temon, Kab. Kulon Progo, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB di kos sdr. RINDI FERAWATI (DPO) yang beralamat di Jl. Wates-Purworejo, Demen, Kulon Progo, Terdakwa I DANI SAPUTRO bersama Terdakwa II SUGIYONO dan sdr. RINDI FERAWATI (DPO) bersepakat untuk menyewa sepeda motor dengan tujuan agar sepeda motor tersebut dapat digadaikan tanpa seijin pemiliknya yang dilakukan dengan cara awalnya sdr. RINDI FERAWATI menyuruh Terdakwa I DANI SAPUTRO Terdakwa II SUGIYONO untuk menyewa sepeda motor dengan mengatakan “DAN AKU NYILEH JENENGMU NGGO NGRENTAL MOTOR YO, BAR KUI MOTOR E DIGADEKKE SEMINGGU, MENGKO KOE TAK NEI 500, AKU SING TANGGUNG JAWAB (Dan aku pinjam namamu untuk rental sepeda motor ya, setelah itu sepeda motornya digadaikan satu minggu, nanti kamu tak kasih lima ratus ribu rupiah, saya yang tanggung jawab), lalu Terdakwa I DANI SAPUTRO menjawab “YA” dan Terdakwa II SUGIYONO menjawab “OKE”. Kemudian Terdakwa II SUGIYONO yang sebelumnya sudah pernah menyewa/merental kendaraan di saksi HUSADA HANI PURWANTO dengan pembayaran yang tertib dan lancar berencana untuk kembali merental sepeda motor bersama Terdakwa I DANI SAPUTRO. Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 15.25 WIB Terdakwa I DANI SAPUTRO bersama Terdakwa II SUGIYONO datang ke rumah saksi HUSADA HANI PURWANTO yang beralamat di Ngentak, RT. 025/RW. 012, Kal. Plumbon, Kap. Temon, Kab. Kulon Progo dan bertemu dengan saksi HUSADA HANI PURWANTO lalu Terdakwa I DANI SAPUTRO mengatakan “PAK, AJENG NGERENTAL MOTOR AJENG NGGE NYAMBUT DAMEL SEMINGGU (Pak mau merental motor untuk saya bekerja seminggu)”, saksi HUSADA HANI PURWANTO menjawab “YA, SYARAT DIANTARANYA ADA KTP DAN FOTOCOPY KARTU KELUARGA”, lalu Terdakwa I DANI SAPUTRO mengatakan “NIKI ARTONIPUN SEWO MOTOR SEMINGGU KULO BAYAR RIYIN PAK (Ini uangnya sewa motor seminggu saya bayar dahulu pak)”. Kemudian Terdakwa I DANI SAPUTRO bersama Terdakwa II SUGIYONO menyewa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, tahun 2012, dengan Noka MH1JFB110CK006776, Nosin JFB1E1005207, dengan nopol AB 6587 GJ beserta kunci kontaknya dan satu lembar STNK atas kendaraan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, tahun 2012, dengan Noka MH1JFB110CK006776, Nosin JFB1E1005207, dengan nopol AB 6587 GJ dengan nama MARTINI alamat Jambidan Lor No. 11, RT. 006, Jamidan, Banguntapan, Bantul milik saksi HUSADA HANI PURWANTO selama 1 (satu) minggu dengan biaya sewa sebesar Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa I DANI SAPUTRO menyerahkan uang sebesar Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan jaminan berupa satu lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama DANI SAPUTRO, Purworejo, 21 Mei 1990, laki-laki, Islam, alamat Ngentak Kidul, RT. 022/011, Garongan, Panjatan, Kulon Progo, NIK 3306032505900004 tanggal 25 Juli 2025 dan satu lembar Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga DANI SAPUTRO, Purworejo, 21 Mei 1990, laki-laki, Islam, alamat: Ngentak Kidul, RT.022/011, Garongan, Panjatan, Kulonprogo, NIK 3306032505900004, Nomor Kartu Keluarga No.3401081502190001 milik Terdakwa I DANI SAPUTRO kepada saksi HUSADA HANI PURWANTO. Setelah itu saksi HUSADA HANI PURWANTO membuatkan bukti pembayaran sepeda motor dan menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, tahun 2012, dengan Noka MH1JFB110CK006776, Nosin JFB1E1005207, dengan nopol AB 6587 GJ beserta kunci kontak dan STNKnya kepada Terdakwa I DANI SAPUTRO dan Terdakwa II SUGIYONO. Kemudian Terdakwa I DANI SAPUTRO bersama Terdakwa II SUGIYONO pergi menemui sdr. RINDI FERAWATI di kos sdr. RINDI FERAWATI yang beralamat di Jl. Wates-Purworejo, Demen, Kulon Progo untuk bersepakat menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi HUSADA HANI PURWANTO selaku pemilik sepeda motor.
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa I DANI SAPUTRO bersama Terdakwa II SUGIYONO dan sdr. RINDI FERAWATI datang ke rumah saksi AGUNG PRAMUDIYANTO yang beralamat di Pedukuhan III, RT. 009/RW. 005, Kal. Garongan, Kap. Panjatan, Kab. Kulon Progo. Setelah itu sdr. RINDI FERAWATI menyampaikan jika akan menggadaikan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, tahun 2012, dengan Noka MH1JFB110CK006776, Nosin JFB1E1005207, dengan nopol AB 6587 GJ beserta kunci kontak dan STNKnya dan saksi AGUNG PRAMUDIYANTO setuju untuk menerima gadai sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) selama minimal 2 (dua) minggu dan maksimal selama 1 (satu) bulan. Kemudian setelah terjadi kesepakatan, tanpa seijin dan sepengetahuan saksi HUSADA HANI PURWANTO selaku pemilik sepeda motor Terdakwa I DANI SAPUTRO bersama Terdakwa II SUGIYONO dan sdr. RINDI FERAWATI langsung mengalihkan sepeda motor tersebut untuk digadai kepada saksi AGUNG PRAMUDIYANTO, lalu saksi AGUNG PRAMUDIYANTO menyerahkan uang gadai sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. RINDI FERAWATI. Kemudian Terdakwa I DANI SAPUTRO bersama Terdakwa II SUGIYONO dan sdr. RINDI FERAWATI meninggalkan rumah saksi AGUNG PRAMUDIYANTO.
- Bahwa setelah masa sewa selama 1 (satu) minggu selesai, Terdakwa I DANI SAPUTRO meminta untuk memperpanjang sewa sepeda motor tersebut selama 2 (dua) hari, namun setelah 2 (dua) hari kemudian Terdakwa I DANI SAPUTRO dan Terdakwa II SUGIYONO tidak segera mengembalikan sepeda motor tersebut karena terhadap sepeda motor tersebut sudah digadaikan kepada saksi AGUNG PRAMUDIYANTO tanpa seijin saksi HUSADA HANI PURWANTO.
- Bahwa uang hasil menggadaikan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, tahun 2012, dengan Noka MH1JFB110CK006776, Nosin JFB1E1005207, dengan nopol AB 6587 GJ beserta kunci kontak dan STNKnya tersebut sudah habis digunakan Terdakwa II SUGIYONO dan sdr. RINDI FERAWATI untuk mengambil sepeda motor Honda Beat Street yang telah Terdakwa II SUGIYONO dan sdr. RINDI FERAWATI gadaikan ditempat lain.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi HUSADA HANI PURWANTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa I DANI SAPUTRO baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II SUGIYONO dan sdr. RINDI FERAWATI (DPO), pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira sekira pukul 23.00 WIB , atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah saksi AGUNG PRAMUDIYANTO yang beralamat di Pedukuhan III, RT. 009/RW. 005, Kal. Garongan, Kap. Panjatan, Kab. Kulon Progo, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB di kos sdr. RINDI FERAWATI (DPO) yang beralamat di Jl. Wates-Purworejo, Demen, Kulon Progo, Terdakwa I DANI SAPUTRO bersama Terdakwa II SUGIYONO dan sdr. RINDI FERAWATI (DPO) bersepakat untuk menyewa sepeda motor dengan tujuan agar sepeda motor tersebut dapat digadaikan tanpa seijin pemiliknya yang dilakukan dengan cara awalnya sdr. RINDI FERAWATI menyuruh Terdakwa I DANI SAPUTRO Terdakwa II SUGIYONO untuk menyewa sepeda motor dengan mengatakan “DAN AKU NYILEH JENENGMU NGGO NGRENTAL MOTOR YO, BAR KUI MOTOR E DIGADEKKE SEMINGGU, MENGKO KOE TAK NEI 500, AKU SING TANGGUNG JAWAB (Dan aku pinjam namamu untuk rental sepeda motor ya, setelah itu sepeda motornya digadaikan satu minggu, nanti kamu tak kasih lima ratus ribu rupiah, saya yang tanggung jawab), lalu Terdakwa I DANI SAPUTRO menjawab “YA” dan Terdakwa II SUGIYONO menjawab “OKE”. Kemudian Terdakwa II SUGIYONO yang sebelumnya sudah pernah menyewa/merental kendaraan di saksi HUSADA HANI PURWANTO dengan pembayaran yang tertib dan lancar berencana untuk kembali merental sepeda motor bersama Terdakwa I DANI SAPUTRO. Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 15.25 WIB Terdakwa I DANI SAPUTRO bersama Terdakwa II SUGIYONO datang ke rumah saksi HUSADA HANI PURWANTO yang beralamat di Ngentak, RT. 025/RW. 012, Kal. Plumbon, Kap. Temon, Kab. Kulon Progo dan bertemu dengan saksi HUSADA HANI PURWANTO lalu Terdakwa I DANI SAPUTRO mengatakan “PAK, AJENG NGERENTAL MOTOR AJENG NGGE NYAMBUT DAMEL SEMINGGU (Pak mau merental motor untuk saya bekerja seminggu)”, saksi HUSADA HANI PURWANTO menjawab “YA, SYARAT DIANTARANYA ADA KTP DAN FOTOCOPY KARTU KELUARGA”, lalu Terdakwa I DANI SAPUTRO mengatakan “NIKI ARTONIPUN SEWO MOTOR SEMINGGU KULO BAYAR RIYIN PAK (Ini uangnya sewa motor seminggu saya bayar dahulu pak)”. Kemudian Terdakwa I DANI SAPUTRO bersama Terdakwa II SUGIYONO menyewa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, tahun 2012, dengan Noka MH1JFB110CK006776, Nosin JFB1E1005207, dengan nopol AB 6587 GJ beserta kunci kontaknya dan satu lembar STNK atas kendaraan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, tahun 2012, dengan Noka MH1JFB110CK006776, Nosin JFB1E1005207, dengan nopol AB 6587 GJ dengan nama MARTINI alamat Jambidan Lor No. 11, RT. 006, Jamidan, Banguntapan, Bantul milik saksi HUSADA HANI PURWANTO selama 1 (satu) minggu dengan biaya sewa sebesar Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa I DANI SAPUTRO menyerahkan uang sebesar Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan jaminan berupa satu lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama DANI SAPUTRO, Purworejo, 21 Mei 1990, laki-laki, Islam, alamat Ngentak Kidul, RT. 022/011, Garongan, Panjatan, Kulon Progo, NIK 3306032505900004 tanggal 25 Juli 2025 dan satu lembar Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga DANI SAPUTRO, Purworejo, 21 Mei 1990, laki-laki, Islam, alamat: Ngentak Kidul, RT.022/011, Garongan, Panjatan, Kulonprogo, NIK 3306032505900004, Nomor Kartu Keluarga No.3401081502190001 milik Terdakwa I DANI SAPUTRO kepada saksi HUSADA HANI PURWANTO. Setelah itu saksi HUSADA HANI PURWANTO membuatkan bukti pembayaran sepeda motor dan menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, tahun 2012, dengan Noka MH1JFB110CK006776, Nosin JFB1E1005207, dengan nopol AB 6587 GJ beserta kunci kontak dan STNKnya kepada Terdakwa I DANI SAPUTRO dan Terdakwa II SUGIYONO. Kemudian Terdakwa I DANI SAPUTRO bersama Terdakwa II SUGIYONO pergi menemui sdr. RINDI FERAWATI di kos sdr. RINDI FERAWATI yang beralamat di Jl. Wates-Purworejo, Demen, Kulon Progo untuk bersepakat menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi HUSADA HANI PURWANTO selaku pemilik sepeda motor.
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa I DANI SAPUTRO bersama Terdakwa II SUGIYONO dan sdr. RINDI FERAWATI datang ke rumah saksi AGUNG PRAMUDIYANTO yang beralamat di Pedukuhan III, RT. 009/RW. 005, Kal. Garongan, Kap. Panjatan, Kab. Kulon Progo. Setelah itu sdr. RINDI FERAWATI menyampaikan jika akan menggadaikan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, tahun 2012, dengan Noka MH1JFB110CK006776, Nosin JFB1E1005207, dengan nopol AB 6587 GJ beserta kunci kontak dan STNKnya dan saksi AGUNG PRAMUDIYANTO setuju untuk menerima gadai sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) selama minimal 2 (dua) minggu dan maksimal selama 1 (satu) bulan. Kemudian setelah terjadi kesepakatan, tanpa seijin dan sepengetahuan saksi HUSADA HANI PURWANTO selaku pemilik sepeda motor Terdakwa I DANI SAPUTRO bersama Terdakwa II SUGIYONO dan sdr. RINDI FERAWATI langsung mengalihkan sepeda motor tersebut untuk digadai kepada saksi AGUNG PRAMUDIYANTO, lalu saksi AGUNG PRAMUDIYANTO menyerahkan uang gadai sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. RINDI FERAWATI. Kemudian Terdakwa I DANI SAPUTRO bersama Terdakwa II SUGIYONO dan sdr. RINDI FERAWATI meninggalkan rumah saksi AGUNG PRAMUDIYANTO.
- Bahwa setelah masa sewa selama 1 (satu) minggu selesai, Terdakwa I DANI SAPUTRO meminta untuk memperpanjang sewa sepeda motor tersebut selama 2 (dua) hari, namun setelah 2 (dua) hari kemudian Terdakwa I DANI SAPUTRO dan Terdakwa II SUGIYONO tidak segera mengembalikan sepeda motor tersebut karena terhadap sepeda motor tersebut sudah digadaikan kepada saksi AGUNG PRAMUDIYANTO tanpa seijin saksi HUSADA HANI PURWANTO.
- Bahwa uang hasil menggadaikan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, tahun 2012, dengan Noka MH1JFB110CK006776, Nosin JFB1E1005207, dengan nopol AB 6587 GJ beserta kunci kontak dan STNKnya tersebut sudah habis digunakan Terdakwa II SUGIYONO dan sdr. RINDI FERAWATI untuk mengambil sepeda motor Honda Beat Street yang telah Terdakwa II SUGIYONO dan sdr. RINDI FERAWATI gadaikan ditempat lain.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi HUSADA HANI PURWANTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
------ Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------
|