| Dakwaan | ------------ Bahwa terdakwa PANJAR PAMUNGKAS alias KACROT bin PANUT HARJO SANTOSO pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Sorobayan Pedukuhan VII Rt 022 Rw 011, Kelurahan Tirtorahayu, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulonprogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --- 
 Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 1 Agustus 2025 sekira jam 16.00 wib pada saat berada di tempat kerja terdakwa mendapat pesanan pil/obat warna putih dengan symbol Y dari saksi AMIRUDIN WAHYU CAHYADI Als ENDRO sebanyak 10 (sepuluh) butir dan saksi ALIF IQBAL ACHNI Als IQBAL sebanyak 20 (dua puluh) butir, kemudian pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekitar jam 17.30 Wib terdakwa dibubungi oleh saksi NANDA JUNI SETYAWAN Als NANDA Bin SARJO untuk menawarkan pil/obat warna putih dengan symbol Y, kemudian sekitar jam 18.30 Wib terdakwa menghubungi saksi ALIF IQBAL ACHNI Als IQBAL untuk datang kerumah terdakwa yang selanjutnya saksi ALIF IQBAL ACHNI Als IQBAL memesan 20 (dua puluh) dan menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi saksi AMIRUDIN WAHYU CAHYADI Als ENDRO untuk menanyakan apakah jadi membeli pil/obat warna putih dengan symbol Y, selanjutnya saksi AMIRUDIN WAHYU CAHYADI Als ENDRO memesan 10 (sepuluh) butir dan akan dibayar pada saat terdakwa bertemu dengan saksi AMIRUDIN WAHYU CAHYADI Als ENDRO, kemudian sekitar jam 19.30 wib terdakwa pergi menuju rumah saksi NANDA JUNI SETYAWAN Als NANDA Bin SARJO yang beralamat di Dusun Kranggan Kulon RT.033/Rw.016, Kelurahan Kranggan, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, sesampainya dirumah saksi NANDA JUNI SETYAWAN Als NANDA Bin SARJO selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan menerima 50 (lima puluh) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y dari saksi NANDA JUNI SETYAWAN Als NANDA Bin SARJO, kemudian terdakwa pulang kerumah terdakwa;Bahwa sesampainya dirumah terdakwa menghubungi saksi ALIF IQBAL ACHNI Als IQBAL untuk mengambil pesanan 20 (dua puluh) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y, kemudian sekitar jam 21.00 wib sesampainya saksi ALIF IQBAL ACHNI Als IQBAL, terdakwa menyerahkan pil/obat warna putih denga symbol Y tersebut kepada saksi ALIF IQBAL ACHNI Als IQBAL, kemudian saksi ALIF IQBAL ACHNI Als IQBAL pulang, kemudian pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 sekitar jam 08.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi AMIRUDIN WAHYU CAHYADI Als ENDRO pada saat berada di tempat kerja, selanjutnya terdakwa menyerahkan 10 (sepuluh) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y kepada saksi AMIRUDIN WAHYU CAHYADI Als ENDRO;Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 12.30 wib di tempat kerja terdakwa yang beralamat  di Dusun Kragilan, Kelurahan Gulurejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulonprogo terdakwa berhasil diamankan oleh saksi HERU TRIYATNA dan saksi I GEDE WIRADANA (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo). Selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib saksi HERU TRIYATNA dan saksi I GEDE WIRADANA melakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Dusun Sorobayan Pedukuhan VII, RT 022 / RW 011, Kalurahan Tirtorahayu, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulonprogo, dan berhasil menemukan pil/obat warna putih dengan symbol Y sebanyak 17 ½  (tujuh belas setengah) yang dibungkus dengan plastic klip trasparan yang terdakwa simpan di dalam sprei bantal yang berada dalam kamar tidur terdakwa, selain itu saksi HERU TRIYATNA dan saksi I GEDE WIRADANA juga mengamankan 1 (satu) buah handphone merk XiaomiRedmi Note 13 warna hitam milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa/diamankan ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut;Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0038 tanggal 07 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah terhadap 2 (dua) butir obat/ pil warna putih dengan symbol huruf Y yang dibungkus dengan plastic klip warna bening, disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras;Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil atau obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil warna putih dengan symbol y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ---------------- ATAU KEDUA ---------Bahwa terdakwa PANJAR PAMUNGKAS alias KACROT bin PANUT HARJO SANTOSO pada hari Rabu 6 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Sorobayan Pedukuhan VII Rt 022 Rw 011, Kelurahan Tirtorahayu, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulonprogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah "tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian penelitian, pengembangan, pengelolaan atau pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------- 
 Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 1 Agustus 2025 sekira jam 16.00 wib pada saat berada di tempat kerja terdakwa mendapat pesanan pil/obat warna putih dengan symbol Y dari saksi AMIRUDIN WAHYU CAHYADI Als ENDRO sebanyak 10 (sepuluh) butir dan saksi ALIF IQBAL ACHNI Als IQBAL sebanyak 20 (dua puluh) butir, kemudian pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekitar jam 17.30 Wib terdakwa dibubungi oleh saksi NANDA JUNI SETYAWAN Als NANDA Bin SARJO untuk menawarkan pil/obat warna putih dengan symbol Y, kemudian sekitar jam 18.30 Wib terdakwa menghubungi saksi ALIF IQBAL ACHNI Als IQBAL untuk datang kerumah terdakwa yang selanjutnya saksi ALIF IQBAL ACHNI Als IQBAL memesan 20 (dua puluh) dan menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi saksi AMIRUDIN WAHYU CAHYADI Als ENDRO untuk menanyakan apakah jadi membeli pil/obat warna putih dengan symbol Y, selanjutnya saksi AMIRUDIN WAHYU CAHYADI Als ENDRO memesan 10 (sepuluh) butir dan akan dibayar pada saat terdakwa bertemu dengan saksi AMIRUDIN WAHYU CAHYADI Als ENDRO, kemudian sekitar jam 19.30 wib terdakwa pergi menuju rumah saksi NANDA JUNI SETYAWAN Als NANDA Bin SARJO yang beralamat di Dusun Kranggan Kulon RT.033/Rw.016, Kelurahan Kranggan, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, sesampainya dirumah saksi NANDA JUNI SETYAWAN Als NANDA Bin SARJO selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan menerima 50 (lima puluh) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y dari saksi NANDA JUNI SETYAWAN Als NANDA Bin SARJO, kemudian terdakwa pulang kerumah terdakwa;Bahwa sesampainya dirumah terdakwa menghubungi saksi ALIF IQBAL ACHNI Als IQBAL untuk mengambil pesanan 20 (dua puluh) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y, kemudian sekitar jam 21.00 wib sesampainya saksi ALIF IQBAL ACHNI Als IQBAL, terdakwa menyerahkan pil/obat warna putih denga symbol Y tersebut kepada saksi ALIF IQBAL ACHNI Als IQBAL, kemudian saksi ALIF IQBAL ACHNI Als IQBAL pulang, kemudian pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 sekitar jam 08.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi AMIRUDIN WAHYU CAHYADI Als ENDRO pada saat berada di tempat kerja, selanjutnya terdakwa menyerahkan 10 (sepuluh) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y kepada saksi AMIRUDIN WAHYU CAHYADI Als ENDRO;Bahwa selanjutnya pada hari Rabu 6 Agustus 2025 sekira pukul 12.30 wib di tempat kerja yang beralamat  di Dusun Kragilan, Kelurahan Gulurejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulonprogo terdakwa berhasil diamankan oleh saksi HERU TRIYATNA dan saksi I GEDE WIRADANA (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo). Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 13.00 Wib saksi HERU TRIYATNA dan saksi I GEDE WIRADANA melakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Dusun Sorobayan Pedukuhan VII, RT 022 / RW 011, Kalurahan Tirtorahayu, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulonprogo, dan berhasil menemukan pil/obat warna putih dengan symbol Y sebanyak 17 ½  (tujuh belas setengah) yang dibungkus dengan plastic klip trasparan yang terdakwa simpan di dalam sprei bantal yang berada dalam kamar tidur terdakwa, selain itu saksi HERU TRIYATNA dan saksi I GEDE WIRADANA juga mengamankan 1 (satu) buah handphone merk XiaomiRedmi Note 13 warna hitam milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa/diamankan ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut;Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0038 tanggal 07 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah terhadap 2 (dua) butir obat/ pil warna putih dengan symbol huruf Y yang dibungkus dengan plastic klip warna bening, disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras;Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil Trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan;Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pratik kefarmasian terhadap pil yang mengandung Trihexyphenidyl. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ----------------------------------------------------------- |