Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2026/PN Wat 1.Rifka Jaksanti Putri,S.H,.M.kn
2.Adin Nugroho Pananggalih,S.H
NARUH WINARTO bin NARUH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 10/Pid.B/2026/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-618/M.4.14.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rifka Jaksanti Putri,S.H,.M.kn
2Adin Nugroho Pananggalih,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NARUH WINARTO bin NARUH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

JL. SUGIMAN No. 16  WATES, KULON PROGO, TELP (0274) 773122 FAX  773042

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                 P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                                

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM-05/M.4.14/Eoh.2/02/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

NARUH WINARTO bin NARUH;

Tempat lahir

:

Purworejo;

Umur/tanggal lahir

:

25 tahun/ 27 September 2000;

Jenis kelamin

:

Laki-Laki;

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat tinggal

:

Genuk Butul, RT 003 RW 001, Winongkidul Gebang, Purworejo;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta;

Pendidikan

:

TK (Lulus)

 

II.

PENAHANAN :

 

Terhadap Terdakwa Tidak dilakukan penahanan (Terdakwa ditahan dalam perkara lain)

 

  1. DAKWAAN           :

Kesatu

----------- Bahwa TERDAKWA NARUH WINARTO bin NARUH (terdakwa merupakan residivis), pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 03.55 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di Mushola Al-Hamdi yang beralamat di Pdk. Dengok, RT 006/002, Kal. Tanjungharjo, Kap. Nanggulan, Kab. Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, melakukan pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu , perbuatan tersebut TERDAKWA lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 03.30 WIB setelah mengambil barang milik orang lain di Ruko 123 yang berada di Pasar Sribit beralamat di Padukuhan Nglengkong RT 009 RW 003, Kal. Giripurwo, Kap. Girimulyo, Kab. Kulon Progo, terdakwa dengan berjalan kaki menuju ke wilayah Kecamatan Nanggulan, Kabupaten kulon Progo, sesampainya di Mushola Al-Hamdi yang beralamat di Pdk. Dengok, RT.006/RW.002, Kal. Tanjungharjo, Kap. Nanggulan, Kab. Kulon Progo sekitar pukul 03.55 WIB, melihat situasi di sekitar Mushola sepi kemudian terdakwa masuk ke Mushola dan melihat kotak infaq yang terbuat dari kaca berisi sejumlah uang di dekat pintu kamar mandi/tempat wudhu sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil uang yang berada di dalam kotak infaq tersebut, kemudian dengan menggunakan tongkat kayu yang sudah terdapat paku besi yang sebelumnya sudah terdakwa bawa/siapkan terdakwa mencongkel engsel gembok yang digunakan untuk mengunci kotak infaq tersebut hingga rusak dan terlepas, kemudian terdakwa membuka kotak infaq dan tanpa seizin dan sepengetahuan saksi SUBARJO selaku takmir Mushola Al-Hamdi mengambil uang tunai yang berada di dalam kotak infaq tersebut yang berjumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setalah berhasil mengambil uang di Mushola Al-Hamdi kemudian terdakwa pergi ke arah Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi SUBARJO selaku takmir/perwakilan dari jama’ah Mushola Al-Hamdi mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000,00- (tiga ratus ribu rupiah).

 

-----------Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023.----------------------------------------

Atau

Kedua:

-----------Bahwa TERDAKWA NARUH WINARTO bin NARUH (terdakwa merupakan residivis), pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 03.55 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di Mushola Al-Hamdi yang beralamat di Pdk. Dengok, RT 006/002, Kal. Tanjungharjo, Kap. Nanggulan, Kab. Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut TERDAKWA lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 03.30 WIB setelah mengambil barang milik orang lain di Ruko 123 yang berada di Pasar Sribit beralamat di Padukuhan Nglengkong RT 009 RW 003, Kal. Giripurwo, Kap. Girimulyo, Kab. Kulon Progo, terdakwa dengan berjalan kaki menuju ke wilayah Kecamatan Nanggulan, Kabupaten kulon Progo, sesampainya di Mushola Al-Hamdi yang beralamat di Pdk. Dengok, RT.006/RW.002, Kal. Tanjungharjo, Kap. Nanggulan, Kab. Kulon Progo sekitar pukul 03.55 WIB, melihat situasi di sekitar Mushola sepi kemudian terdakwa masuk ke Mushola dan melihat kotak infaq yang terbuat dari kaca berisi sejumlah uang di dekat pintu kamar mandi/tempat wudhu sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil uang yang berada di dalam kotak infaq tersebut, kemudian dengan menggunakan tongkat kayu yang sudah terdapat paku besi yang sebelumnya sudah terdakwa bawa/siapkan terdakwa mencongkel engsel gembok yang digunakan untuk mengunci kotak infaq tersebut hingga rusak dan terlepas, kemudian terdakwa membuka kotak infaq dan tanpa seizin dan sepengetahuan saksi SUBARJO selaku takmir Mushola Al-Hamdi mengambil uang tunai yang berada di dalam kotak infaq tersebut yang berjumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setalah berhasil mengambil uang di Mushola Al-Hamdi kemudian terdakwa pergi ke arah Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi SUBARJO selaku takmir/perwakilan dari jama’ah Mushola Al-Hamdi mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000,00- (tiga ratus ribu rupiah).

 

-----------Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023.------------------------------------------------------

 

Wates, 10 Februari 2026

Penuntut Umum

 

 

   Adin Nugroho Pananggalih, S.H.

    Jaksa Pratama

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya