Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian atas nama PURWO UTOMO telah meninggal dunia hari Senin tanggal 17 Januari 2006 di Pedukuhan Mutihan RT.005 RW.005, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.Yogyakarta dikarenakan sakit biasa;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama PURWO UTOMO tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|