Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2022/PN Wat SABAR 1.SUJADI SANTOSO
2.PPAT NURMALA CHANDRA DEWI, S.H., M.Kn.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2022/PN Wat
Tanggal Surat Jumat, 16 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SABAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EMAN JAZULY, SE, SHSABAR
Tergugat
NoNama
1SUJADI SANTOSO
2PPAT NURMALA CHANDRA DEWI, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT DEWA ARTHAKA MULYA
2PPAT THERESIA PUSVITA DEWI, S.H.
3KANTOR PERTANAHAN KULONPROGO
4LUCIA WINARSIH
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Yulianto Pamungkas, Lia Yorika dan Catur Dedy WijayaPT. BANK PERKREDITAN RAKYAT DEWA ARTHAKA MULYA
2Andi Reza Fitrian Eru Setiawan SH MH Saidah A Ptnh Ismanto Abdul Kadir A Ptnh Yanu Editama SH dan Winarno SHKANTOR PERTANAHAN KULONPROGO
3ANUNG MARGANTO, SH MH ALBERTUS PUGUH A SH dan YULIVAN ADI SURYA SHPPAT THERESIA PUSVITA DEWI, S.H.
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan bahwa jual beli Obyek Sengketa antara PENGGUGAT selaku Penjual dengan TERGUGAT I selaku Pembeli adalah cacat hukum.
  4. Menyatakan Akta Jual Beli No. 52/2016 yang diterbitkan oleh TERGUGAT II adalah cacat hukum.
  5. Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 213/2019 yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT II adalah cacat hukum.
  6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT III untuk membatalkan Peralihan Hak atas nama TERGUGAT I.
  7.  Memerintahkan TURUT TERGUGAT III untuk membatalkan Hak Tanggungan No. 01189/2020.
  8. Menghukum TERGUGAT I bersama-sama dengan TURUT TERGUGAT I untuk mengembalikan Sertipikat Tanah HM. 02575/Donomulyo kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik serta bebas dari segala bentuk beban hukum apapun yang melekat di atasnya.
  9. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku.

 

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak