Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2025/PN Wat 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2.ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
RIO SETYO PAMBUDI alias RIO bin SUPARMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1157/M.4.14.3/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO SETYO PAMBUDI alias RIO bin SUPARMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
   

PERTAMA

 

------------ Bahwa terdakwa RIO SETYO PAMBUDI Als RIO Bin SUPARMA pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di rumah saksi YULIUS HERIYANTO di Dusun Krinjing Kidul Rt. 010 Rw. 004 Kalurahan Jatisarono Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 wib terdakwa yang sudah sering membeli pil warna putih dengan simbol y mendapatkan pesan dari saksi YULIUS HERIYANTO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang kembali menawarkan pil warna putih dengan simbol y kepada terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 13.00 wib terdakwa mendatangi rumah saksi YULIUS HERIYANTO lalu terdakwa membeli 10 (sepuluh) butir pil y dan membayar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) setelah itu terdakwa pulang ke rumah, selanjutnya sekitar pukul 13.30 wib terdakwa kembali mendatangi rumah saksi YULIUS HERIYANTO untuk minum-minuman beralkohol lalu saksi YULIUS HERIYANTO memberikan 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan simbol y kepada terdakwa dengan maksud untuk dititipkan kepada terdakwa dan akan ada pembeli yang mengambil pil tersebut dari terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 15.10 wib saksi R DEDY ANGGORO dan saksi YUDI SARJOKO (masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) mendapatkan informasi terkait peredaran pil warna putih dengan simbol y, setelah itu saksi R DEDY ANGGORO dan saksi YUDI SARJOKO mendatangi rumah saksi YULIUS HERIYANTO lalu pada saat dilakukan penggeledahan pada saksi YULIUS HERIYANTO ditemukan 131 (seratus tiga puluh satu) butir pil warna putih dengan simbol y di bawah kasur tempat tidur kasur saksi YULIUS HERIYANTO, selain itu dilakukan penggeledahan pada terdakwa dan ditemukan 18 (delapan belas) butir pil warna putih dengan simbol y di bawah kasur kamar tidur saksi YULIUS HERIYANTO yang diakui adalah milik terdakwa yang dibeli dari saksi YULIUS HERIYANTO sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 490/NOF/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang ditandatangani Bowo Nurcahyo dan tim terhadap 2 (dua) butir tablet warna putih berlogo y yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G;
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam menyimpan pil atau obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  • Bahwa terdakwa dalam menyimpan pil warna putih dengan symbol y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut.

 

------------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------------ Bahwa terdakwa RIO SETYO PAMBUDI Als RIO Bin SUPARMA pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di rumah saksi YULIUS HERIYANTO di Dusun Krinjing Kidul Rt. 010 Rw. 004 Kalurahan Jatisarono Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 wib terdakwa yang sudah sering membeli pil warna putih dengan simbol y mendapatkan pesan dari saksi YULIUS HERIYANTO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang kembali menawarkan pil warna putih dengan simbol y kepada terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 13.00 wib terdakwa mendatangi rumah saksi YULIUS HERIYANTO lalu terdakwa membeli 10 (sepuluh) butir pil y dan membayar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) setelah itu terdakwa pulang ke rumah, selanjutnya sekitar pukul 13.30 wib terdakwa kembali mendatangi rumah saksi YULIUS HERIYANTO untuk minum-minuman beralkohol lalu saksi YULIUS HERIYANTO memberikan 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan simbol y kepada terdakwa dengan maksud untuk dititipkan kepada terdakwa dan akan ada pembeli yang mengambil pil tersebut dari terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 15.10 wib saksi R DEDY ANGGORO dan saksi YUDI SARJOKO (masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) mendapatkan informasi terkait peredaran pil warna putih dengan simbol y, setelah itu saksi R DEDY ANGGORO dan saksi YUDI SARJOKO mendatangi rumah saksi YULIUS HERIYANTO lalu pada saat dilakukan penggeledahan pada saksi YULIUS HERIYANTO ditemukan 131 (seratus tiga puluh satu) butir pil warna putih dengan simbol y di bawah kasur tempat tidur kasur saksi YULIUS HERIYANTO, selain itu dilakukan penggeledahan pada terdakwa dan ditemukan 18 (delapan belas) butir pil warna putih dengan simbol y di bawah kasur kamar tidur saksi YULIUS HERIYANTO yang diakui adalah milik terdakwa yang dibeli dari saksi YULIUS HERIYANTO sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 490/NOF/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang ditandatangani Bowo Nurcahyo dan tim terhadap 2 (dua) butir tablet warna putih berlogo y yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G;
  • Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam menyimpan pil yang mengandung Trihexyphenidyl.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya