Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2025/PN Wat 1.SUJATI HJ
2.SITI ROKHANI
3.MARSILAH
4.SUDARSIH
5.SUJILAH
6.SUMARDI
7.DWI RIYANTO, SE.
8.RIZKI RIYADI
8.SIHONO
9.NGATMINI
10.ISKA YUHANI
11.SUHESTA SIGIT SANTOSO
12.NUNUNG ANDRIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2025/PN Wat
Tanggal Surat Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat 25/Pdt.G/2025/PN Wat
Penggugat
NoNama
1SUJATI HJ
2SITI ROKHANI
3MARSILAH
4SUDARSIH
5SUJILAH
6SUMARDI
7DWI RIYANTO, SE.
8RIZKI RIYADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RONI SUTRISNOSUJATI HJ
2RONI SUTRISNORIZKI RIYADI
3RONI SUTRISNODWI RIYANTO, SE.
4RONI SUTRISNOSUMARDI
5RONI SUTRISNOSUJILAH
6RONI SUTRISNOSUDARSIH
7RONI SUTRISNOMARSILAH
8RONI SUTRISNOSITI ROKHANI
Tergugat
NoNama
1SIHONO
2NGATMINI
3ISKA YUHANI
4SUHESTA SIGIT SANTOSO
5NUNUNG ANDRIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 570.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menetapkan secara hukum Alm. Ibu Parijah alias Mangun Pawiro telah meninggal dunia pada tanggal 16 Januari 2024 sebagaimana Akta Kematian Nomor 3401-KM-240120240008 yang diterbitkan Pejabat Pencatatan Sipil Kab. Kulon Progo tertanggal 24 Januari 2024;
  4. Menetapkan secara hukum Alm. Bapak Sadirin alias Mangun Pawiro telah meninggal dunia pada 31 Desember 1968;
  5. Menetapkan secara hukum Alm. Margono, telah meninggal dunia pada 20 April 2018, sebagaimana Akta Kematian Nomor 3275-KM-27062023-0038 diterbitkan Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bekasi tertanggal 27 Juni 2023;
  6. Menetapkan sah secara hukum dan dengan segala akibatnya, antara lain :
  1. SUJATI HJ (anak pertama)
  2. Anak dari Alm. Margono (anak Kedua) : RIZKI RIYADI dan DWI RIYANTO, SE.
  3. SUMARDI (anak ketiga)
  4. SUJILAH (anak keempat)
  5. SUDARSIH (anak kelima)
  6. MARSILAH (anak keenam)
  7. SITI ROKHANI (anak ketujuh)

 

Adalah PARA AHLI WARIS dan/atau PARA AHLI WARIS PENGGANTI dari Alm. Ibu Parijah alias Mangun Pawiro;

 

  1. Menyatakan menurut hukum harta peninggalan dari Alm. Ibu Parijah alias Mangun Pawiro berupa :

 

Sebidang Tanah Sawah seluas 1.875 M?2;, Berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 358 yang tercatat atas nama Ny. Parijah Mangun Pawiro, Gambar Situasi Tgl. 17-2-1989 No.941 dan diterbitkan Sertipikat Tgl.28-2-1989. Yang terletak di Desa Sentolo Dusun Dlaban, Kec. Sentolo, Kabupaten Kulonprogo, Propinsi Daerah Istimewa.Yogyakarta. Dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Timur         : PT. Handaru Wijaya Mulya / Betonku
  • Sebelah Barat          : Rumah tinggal Ibu Iska
  • Sebelah Utara          : Jl. Wates-Yogyakarta
  • Sebelah Selatan       : Sawah Bpk Ngadimun / Mbah Trimo Atmodjo

            Adalah milik PARA PENGGUGAT.

 

  1. Menghukum TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa seluas 615 m2 yang merupakan satu kesatuan dari SHM Nomor 358 atas nama Ny. Parijah Magun Pawiro kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan bersih dan kosong tanpa syarat;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT secara materil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus;
  3. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik PARA TERGUGAT baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan dihentikan kemudian hari;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag) terhadap Sertifikat Hak Milik nomor 358 yang tercatat atas nama Ny. Parijah Mangun Pawiro, Gambar Situasi Tgl. 17-2-1989 No.941 dan diterbitkan Sertipikat Tgl.28-2-1989. Yang terletak di Desa Sentolo Dusun Dlaban, Kec. Sentolo, Kabupaten Kulonprogo, Propinsi Daerah Istimewa.Yogyakarta.
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap harinya apabila PARA TERGUGAT lalai dalam memenuhi atau tidak melaksanakan Putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini dibacakan dalam persidangan dan/atau inkracht;

 

  1. Menyatakan menurut hukum putusan perkara ini serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uitvoerbaar bij voorrad);

 

  1. Membebankan biaya perkara pada PARA TERGUGAT secara tanggung renteng;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak