Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian atas nama PARTOREDJO.G. telah meninggal dunia hari Jumat tanggal 03 Februari 2012 di Pedukuhan VIII Gotakan RT.032 RW.016, Kalurahan Gotakan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.Yogyakarta dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama PARTOREDJO.G. tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|