Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2025/PN Wat 1.Dian Yunita, S.H.
2.Tata Hendrata, S. H.
REZHA PRADANA BIN FUAZ ADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 2/Pid.S/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-.86M.4.14.3/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Yunita, S.H.
2Tata Hendrata, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZHA PRADANA BIN FUAZ ADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa ia terdakwa REZHA PRADANA Bin FUAZ ADI pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah kos yang beralamat di Kaliwangan Kidul, Temon Kulon, Kapanewon Temon, Kab. Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah, tanpa memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP) dan Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------

  • Bahwa pada hari yang sudah tidak diingat pada bulan November 2024 terdakwa memesan  minuman beralkohol dari Sdr. Bendot lalu sekira pukul 15.30 Wib terdakwa sepakat bertemu dengan Sdr. Bendot di dekat pangkalan ojek daerah Sapuangin Bantul, kemudian terdakwa membeli minuman beralkohol sebanyak 45 (empat puluh lima) botol berbagai, dimana minuman beralkohol jenis anggur kolesom orangtua 620ml dengan kadar alcohol 19,7 % dibeli terdakwa dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dijual dengan harga Rp. 84.000,- (delapan puluh empat ribu rupiah) perbotol, minuman beralkohol jenis Anggur Merah Orangtua 620ml dengan kadar alcohol 19,7 % dibeli dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dijual dengan harga Rp. 84.000,- (delapan puluh empat ribu rupiah) perbotol, minuman beralkohol jenis Anggur Hijau API 620ml dengan kadar alcohol 19,7 % dibeli dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dijual dengan harga Rp. 84.000,- (delapan puluh empat ribu rupiah) perbotol, minuman beralkohol jenis Anggur Lychee ATLAS 620ml dengan kadar alcohol 19,7 % dibeli dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dijual dengan harga Rp. 84.000,- (delapan puluh empat ribu rupiah) perbotol, dan minuman beralkohol jenis Vodka Mix MC DONALD 1 liter dibeli dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dijual dengan harga Rp. 124.000,- (seratus dua puluh empat ribu rupiah) perbotol, selanjutnya sudah terjual sebanyak 5 (lima) botol dan keuntungan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per botolnya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat Tanggal 15 November 2024 sekitar pukul 00.10 WIB, saksi Fuad Arvian, SH dan saksi Ganis  Aryo Nugroho, SH (yang keduanya merupakan anggota Satreskrim Polres Kulon Progo) melakukan penyelidikan ke wilayah Temon, Kulon Progo terkait praktik jual beli minuman beralkohol dan pada saat berada di dekat Hotel New Citra Temon Kulon Progo melihat terdakwa bertemu dengan seseorang lalu meninggalkan tempat menuju ke kos terdakwa di Kaliwangan Kidul, Temon Kulon, Kapanewon Temon, Kab. Kulon Progo, di sana saksi Fuad Arvian, SH dan saksi Ganis  Aryo Nugroho, SH mendatangi terdakwa serta mendapati terdakwa sedang mengambil mengambil minuman beralkohol, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 40 (empat puluh) botol berbagai macam minuman beralkohol yang disimpan terdakwa di dalam kamar kos dan diakui sebagai milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Kulon Progo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan atau tidak mempunyai Ijin Usaha Perdagangan (IUP) dan Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dalam menjual minuman beralkohol;
  • Bahwa minuman beralkohol jenis anggur kolesom orangtua 620ml dengan kadar alcohol 19,7 %, minuman beralkohol jenis Anggur Merah Orangtua 620ml dengan kadar alcohol 19,7 %, minuman beralkohol jenis Anggur Hijau API 620ml dengan kadar alcohol 19,7 %, minuman beralkohol jenis Anggur Lychee ATLAS 620ml dengan kadar alcohol 19,7 %, dan minuman beralkohol jenis Vodka Mix MC DONALD 1 liter termasuk dalam kategori minuman keras golongan B yang disimpan oleh terdakwa di kamar kos dengan tujuan untuk dijual kepada masyarakat umum.

 

------ Perbuatan Terdakwa REZHA PRADANA Bin FUAZ ADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 ayat (1) Jo. Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo. Pasal 7 Ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya. ----------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya