Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
183/Pdt.P/2025/PN Wat SULASTRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 183/Pdt.P/2025/PN Wat
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SULASTRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan menurut hukum pemohon SULASTRI sebagai Pengampu untuk melakukan perbuatan hukum terhadap ibu Pemohon TEMU yang menderita Tirah Baring sejak 2020 berdasarkan Surat Keterangan Dokter Nomor: 445/66/GMI/V/2025 tertanggal 14 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Girimulyo I;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon SULASTRI, perempuan, lahir di Kulon Progo tanggal 22 Maret 1961 untuk mewakili TEMU, Perempuan, lahir di Kulon Progo tanggal 23 Agustus 1937, khusus untuk melakukan perbuatan hukum proses kepengurusan jual beli tanah dari harta TEMU pada sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 1099, Surat Ukur Nomor 35/Giripurwo, tanggal 24 Mei 1999 dengan luas 3155 m2 yang terletak pada Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini;

SUBSIDAIR :

Apabila MajelisĀ  Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex a quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak