Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa KARTONO Alias TEKLE Bin IDRIS (Alm), pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 18.30 WIB, pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB dan sekira pukul 19.30 WIB, serta pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi WIDYA FARIDHATUL JANNAH yang beralamat di Dusun Dobangsan Rt. 014/Rw. 007 Kelurahan Giripeni, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 18.15 WIB terdakwa yang pada saat itu mengetahui bahwa di rumah Saksi WIDYA FARIDHATUL JANNAH dalam keadaan kosong, maka terdakwa berangkat dari rumah dengan berjalan kaki menuju ke Rumah Saksi WIDYA FARIDHATUL JANNAH yang beralamat di Dusun Dobangsan Rt. 014/Rw. 007, Kelurahan Giripeni, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo. Sesampainya di rumah Saksi WIDYA FARIDHATUL JANNAH, terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi WIDYA FARIDHATUL JANNAH melalui pintu depan yang mana pada saat itu posisi pintu tersebut terbuka sedikit. Kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi WIDYA FARIDHATUL JANNAH dan membuka laci meja yang ada di kamar tidur Saksi WIDYA FARIDHATUL JANNAH, lalu terdakwa menemukan tas berwarna coklat bertuliskan KBIHU AN-NAWAWI BERJAN PURWOREJO yang didalamnya berisi uang sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Selanjutnya terdakwa mengambil uang tersebut menggunakan tangan kanan lalu uang tersebut dimasukan terdakwa ke kantong celana belakang terdakwa. Setelah itu terdakwa mengembalikan tas berwarna coklat bertuliskan KBIHU AN-NAWAWI BERJAN PURWOREJO ke laci meja. Kemudian terdakwa meninggalkan rumah Saksi WIDYA FARIDHATUL JANNAH melalui pintu depan dan pulang ke rumah terdakwa. Sesampainya di rumah terdakwa menghitung uang yang terdakwa ambil yang sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Bahwa terhadap uang sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), terdakwa pergunakan sendiri untuk karaoke dan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa yang pada saat itu mengetahui bahwa di rumah Saksi WIDYA FARIDHATUL JANNAH dalam keadaan kosong, maka terdakwa berangkat dari rumah dengan berjalan kaki menuju ke Rumah Saksi WIDYA FARIDHATUL JANNAH yang beralamat di Dusun Dobangsan Rt. 014/Rw. 007, Kelurahan Giripeni, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo dengan membawa 1 (satu) buah golok dengan gagang besi. Sesampainya di rumah Saksi WIDYA FARIDHATUL JANNAH, terdakwa masuk melalui pintu sebelah timur yang tidak terkunci. Saat terdakwa sudah masuk sampai di dapur, terdakwa melihat pintu yang mengakses kedalam ruang utama rumah Saksi WIDYA FARIDHATUL JANNAH terkunci, kemudian terdakwa mencongkel pintu yang mengakses kedalam ruang utama rumah Saksi WIDYA FARIDHATUL JANNAH menggunakan 1 (satu) buah golok dengan gagang besi yang terdakwa bawa hingga 1 (satu) buah kunci slot pintu yang sudah berkarat dan 1 (satu) buah engsel pintu yang sudah berkarat lepas lalu pintu tersebut terbuka. Kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi WIDYA FARIDHATUL JANNAH dan terdakwa mengambil 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 2.100 gr (dua koma seratus gram) yang berada didalam plastik transparan diatas meja kamar Saksi WIDYA FARIDHATUL JANNAH menggunakan tangan kanan lalu dimasukan kedalam saku depan celana terdakwa. Kemudian terdakwa meninggalkan rumah Saksi WIDYA FARIDHATUL JANNAH melalui pintu sebelah timur dan pulang ke rumah terdakwa. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 19.30 WIB terdakwa yang pada saat itu mengetahui bahwa di rumah Saksi WIDYA FARIDHATUL JANNAH dalam keadaan kosong, terdakwa berniat kembali mengambil barang milik Saksi WIDYA FARIDHATUL JANNAH, maka terdakwa berangkat dari rumah dengan berjalan kaki menuju ke Rumah Saksi WIDYA FARIDHATUL JANNAH yang beralamat di Dusun Dobangsan Rt. 014/Rw. 007, Kelurahan Giripeni, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo. Sesampainya di rumah Saksi WIDYA FARIDHATUL JANNAH, terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi WIDYA FARIDHATUL JANNAH melalui pintu depan yang mana pada saat itu posisi pintu tersebut terbuka sedikit. Kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi WIDYA FARIDHATUL JANNAH dan melihat tas cangklong warna hijau kombinasi cream-coklat bertuliskan SIMPEDES yang diletakan diatas kasur. Kemudian terdakwa mengambil tas cangklong warna hijau kombinasi cream-coklat bertuliskan SIMPEDES yang berisi uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) menggunakan tangan kanan lalu terdakwa meninggalkan rumah Saksi WIDYA FARIDHATUL JANNAH melalui pintu depan. Setelah itu terdakwa berhenti di samping Mushola lalu membuka tas cangklong warna hijau kombinasi cream-coklat bertuliskan SIMPEDES tersebut dan mengambil uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang berada di dalam tas tersebut, lalu tas tersebut dibuang oleh terdakwa.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 15.30 WIB terhadap 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 2.100 gr (dua koma seratus gram) terdakwa jual kepada saksi ANDRI MERI TRIYANA yang merupakan penjual emas di Kios Nomor F13 didalam Pasar Wates Blok Barat, Kelurahan Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, kemudian perhiasan tersebut ditimbang dan terdakwa diberikan uang sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Uang penjualan cincin sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terdakwa pergunakan sendiri untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 10.30 WIB terdakwa yang pada saat itu mengetahui bahwa di rumah Saksi WIDYA FARIDHATUL JANNAH dalam keadaan kosong, maka terdakwa berangkat dari rumah dengan berjalan kaki menuju ke Rumah Saksi WIDYA FARIDHATUL JANNAH yang beralamat di Dusun Dobangsan Rt. 014/Rw. 007, Kelurahan Giripeni, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo dengan membawa 1 (satu) buah golok dengan gagang besi. Sesampainya di rumah Saksi WIDYA FARIDHATUL JANNAH, terdakwa masuk melalui pintu sebelah timur yang tidak terkunci. Saat terdakwa sudah masuk sampai di dapur, terdakwa melihat pintu yang mengakses kedalam ruang utama rumah Saksi WIDYA FARIDHATUL JANNAH terkunci, kemudian terdakwa mencongkel pintu yang mengakses kedalam ruang utama rumah Saksi WIDYA FARIDHATUL JANNAH menggunakan 1 (satu) buah golok dengan gagang besi yang terdakwa bawa hingga 1 (satu) buah kunci slot pintu yang sudah berkarat dan 1 (satu) buah engsel pintu yang sudah berkarat lepas lalu pintu tersebut terbuka. Kemudian terdakwa masuk ke dalam ruang tamu Saksi WIDYA FARIDHATUL JANNAH dan mengambil uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang berada di dalam tas cangklong warna hijau kombinasi cream-coklat bertuliskan SIMPEDES diatas meja ruang tamu menggunakan tangan kanan lalu uang tersebut terdakwa masukan ke saku celana terdakwa. Selanjutnya terdakwa melihat terdapat kamera CCTV milik Saksi WIDYA FARIDHATUL JANNAH dan kemudian terdakwa rusak. Setelah itu terdakwa mengambil kamera CCTV tersebut dan meninggalkan rumah Saksi WIDYA FARIDHATUL JANNAH lalu terdakwa membuang kamera CCTV tersebut di Sungai Serang tepatnya di Jembatan Graulan, Kelurahan Giripeni, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo.
Bahwa terhadap uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa pergunakan sendiri untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa perbuatan Terdakwa KARTONO Alias TEKLE Bin IDRIS (Alm) mengambil uang sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 2.100 gr (dua koma seratus gram), uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dilakukan tanpa izin ataupun memberitahukan terlebih dahulu kepada pemilik barang yaitu Saksi WIDYA FARIDHATUL JANNAH.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa KARTONO Alias TEKLE Bin IDRIS (Alm), Saksi WIDYA FARIDHATUL JANNAH mengalami kerugian sekitar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------- |