Dakwaan |
PERTAMA
------------ Bahwa terdakwa BAGUS ESTU KURNIAWAN Als GEMBEL Bin AGUS DWI WINARNO pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2024 bertempat di Indomaret Brosot di Jalan Raya Brosot Kalurahan Brosot Kapanewon Galur Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 17.50 wib terdakwa mendapatkan pesanan 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan simbol y dari saksi MUHAMMAD HANAFI, selanjutnya sekitar pukul 19.00 wib terdakwa dan saksi MUHAMMAD HANAFI janjian untuk ketemu di Indomaret Brosot di Jalan Raya Brosot, sesampainya di Indomaret Brosot terdakwa memberikan 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan simbol y kepada saksi MUHAMMAD HANAFI lalu saksi MUHAMMAD HANAFI membayar sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 wib terdakwa yang sedang berada di angkringan Mbak Ochin Brosot untuk janjian dengan pembeli obat berhasil diamankan oleh saksi JOKO WIRATNO, saksi HANDY PRABOWO dan saksi RIVALDY AGA (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) yang sebelumnya sudah melakukan penyelidikan terkait terdakwa yang sudah sering melakukan peredaran obat, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan pada terdakwa ditemukan 20 (dua puluh) butir pil warna putih dengan simbol y dalam bungkus rokok yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor Honda Scoopy AB 5255 WC milik terdakwa, selanjutnya terdakwa mengakui 20 (dua puluh) butir pil warna putih dengan simbol y tersebut adalah milik terdakwa yang akan dibeli oleh seorang pembeli, selain itu terdakwa mengakui jika mendapatkan pil y tersebut dari saksi SUMARLIANTO HULU (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang sebelumnya berjumlah 150 (seratus lima puluh) butir, namun sisa 20 (dua puluh) butir karena pil lainnya telah terdakwa edarkan kepada para pembeli diantaranya dijual sebanyak 10 (sepuluh) butir kepada saksi MUHAMMAD HANAFI pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024, untuk selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0002 tanggal 07 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM di Yogyakarta terhadap 2 (dua) tablet warna putih dengan penandaan Y yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl;
- Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl;
- Bahwa terdakwa mengedarkan pil warna putih dengan symbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa terdakwa BAGUS ESTU KURNIAWAN Als GEMBEL Bin AGUS DWI WINARNO pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2024 bertempat di Indomaret Brosot di Jalan Raya Brosot Kalurahan Brosot Kapanewon Galur Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 17.50 wib terdakwa mendapatkan pesanan 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan simbol y dari saksi MUHAMMAD HANAFI, selanjutnya sekitar pukul 19.00 wib terdakwa dan saksi MUHAMMAD HANAFI janjian untuk ketemu di Indomaret Brosot di Jalan Raya Brosot, sesampainya di Indomaret Brosot terdakwa memberikan 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan simbol y kepada saksi MUHAMMAD HANAFI lalu saksi MUHAMMAD HANAFI membayar sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 wib terdakwa yang sedang berada di angkringan Mbak Ochin Brosot untuk janjian dengan pembeli obat berhasil diamankan oleh saksi JOKO WIRATNO, saksi HANDY PRABOWO dan saksi RIVALDY AGA (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) yang sebelumnya sudah melakukan penyelidikan terkait terdakwa yang sudah sering melakukan peredaran obat, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan pada terdakwa ditemukan 20 (dua puluh) butir pil warna putih dengan simbol y dalam bungkus rokok yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor Honda Scoopy AB 5255 WC milik terdakwa, selanjutnya terdakwa mengakui 20 (dua puluh) butir pil warna putih dengan simbol y tersebut adalah milik terdakwa yang akan dibeli oleh seorang pembeli, selain itu terdakwa mengakui jika mendapatkan pil y tersebut dari saksi SUMARLIANTO HULU (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang sebelumnya berjumlah 150 (seratus lima puluh) butir, namun sisa 20 (dua puluh) butir karena pil lainnya telah terdakwa edarkan kepada para pembeli diantaranya dijual sebanyak 10 (sepuluh) butir kepada saksi MUHAMMAD HANAFI pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024, untuk selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0002 tanggal 07 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM di Yogyakarta terhadap 2 (dua) tablet warna putih dengan penandaan Y yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl;
- Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
- Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------------------------------------- |