Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2025/PN Wat 1.SIFRA WINANDITA, S.H
2.Dian Yunita, S.H.
DANI ARIYANTO bin SAJIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.B/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-139/M.4.14.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SIFRA WINANDITA, S.H
2Dian Yunita, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANI ARIYANTO bin SAJIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

----------Bahwa Terdakwa DANI ARIYANTO Bin SAJIMAN,  pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Taman Budaya Kulon Progo yang beralamat di Padukuhan Pengasih, Kelurahan Pengasih, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah terdakwa menuju Taman Budaya Kulon Progo dengan berjalan kaki. Sesampainya terdakwa di Taman Budaya Kulon Progo, terdakwa menonton pentas seni jatilan sambil mengamati sepeda yang akan terdakwa ambil. Selanjutnya terdakwa melihat sepeda merk POLYGON warna hitam kombinasi biru yang terparkir di barat pos satpam Taman Budaya Kulon Progo, kemudian terdakwa mendatangi sepeda tersebut dan mengambil 1 (satu) unit sepeda merk POLYGON warna hitam kombinasi biru milik Anak Saksi MUCHAMMAD FADLI NUR AZWA Bin HERMAWANTO dengan cara tangan kiri tersangka meraih stang sepeda bagian kiri dan tangan kanan memegang stang sepeda bagian kanan lalu terdakwa memundurkan sepeda tersebut dari himpitan sepeda motor yang terparkir dan kemudian terdakwa menaiki sepeda tersebut pergi meninggalkan Taman Budaya Kulon Progo. Setelah itu terdakwa mengendarai sepeda tersebut menuju ke Pasar Klitikan di Pasar Gawok yang beralamat di Kelurahan Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo. Sesampainya di Pasar Klitikan di Pasar Gawok yang beralamat di Kelurahan Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo terdakwa menawarkan sepeda tersebut kepada saksi SUJIYATNO seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian oleh saksi SUJIYATNO ditawar seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terjadi kesepakatan harga sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang mana pada saat itu saksi SUJIYATNO membayar secara tunai kepada terdakwa. Kemudian uang hasil penjualan sepeda tersebut terdakwa gunakan untuk membeli 1 (satu) buah blok mesin sepeda motor merk honda Revo.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa DANI ARIYANTO Bin SAJIMAN mengambil 1 (satu) unit sepeda merk POLYGON warna hitam kombinasi biru dilakukan tanpa izin ataupun memberitahukan terlebih dahulu kepada pemilik barang yaitu Anak Saksi MUCHAMMAD FADLI NUR AZWA Bin HERMAWANTO.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DANI ARIYANTO Bin SAJIMAN, Anak Saksi MUCHAMMAD FADLI NUR AZWA Bin HERMAWANTO mengalami kerugian sekitar Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

 

------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya