Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
14/Pid.S/2025/PN Wat | 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H. 2.Adin Nugroho Pananggalih,S.H |
ACENG HERU SETIAWAN bin ROMELAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pid.S/2025/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3302/M.4.14/Eku.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-30
CATATAN PENUNTUT UMUM UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN NO. REG. PERKARA : PDM- 41 / M.4.14/Eku.2/09/2025
Nama lengkap : ACENG HERU SETIAWAN Bin ROMELAN Tempat lahir : Kulon Progo Umur / tanggal lahir : 24 tahun/ 23 April 2001 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Karangwuni Rt. 007 Rw. 004 Kelurahan Karangwuni Kecamatan Wates Kabupaten Kulon Progo A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta
Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.
-------------- Bahwa terdakwa ACENG HERU SETIAWAN Bin ROMELAN pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Juni 2025 bertempat di DM Café dan Karaoke di Macanan Glagah Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah, tanpa memiliki Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Ayat (1) Jo. Pasal 4 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 Ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya -----------------------------
Wates, 11 September 2025 Penuntut Umum
Evi Nurul Hidayati, SH. Jaksa Pratama NIP. 19880729 201403 2 001
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |