Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
435/Pdt.P/2025/PN Wat TUKIJO als SONO IJOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 435/Pdt.P/2025/PN Wat
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TUKIJO als SONO IJOYO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1HASKAREL, SHTUKIJO als SONO IJOYO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Mengesahkan pernikahan WIRO IDJOJO dengan SUKIRAH secara hukum;
  3. Mengesahkan NGATIYEM dan TUKIJO Als. SONO IJOYO sebagai ANAK KANDUNG dari WIRO IDJOJO dan SUKIRAH;
  4. Menetapkan bahwa di Kulonprogo, pada tanggal Tujuh bulan Januari tahun Seribu Sembilan ratus empat puluh tujuh (07-01-1947), telah meninggal dunia seseorang yang bernama WIRO IDJOJO, sebagaimana tercatat dalam Surat Kematian Nomor: Surat Kematian Nomor: 400.12.3.1/078 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kalurahan Tanjungharjo pada tanggal Dua puluh bulan Juni tahun Dua ribu dua puluh lima (20-06-2025).
  5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulonprogo untuk diterbitkan akta kematian WIRO IDJOJO.
  6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak