Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian atas nama MUH WIDI telah meninggal dunia Pada Rabu tanggal 07 Oktober 2009 di Padukuhan Tegalrejo, RT.044 RW.016, Kalurahan Hargowilis, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan kecelakaan;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama MUH WIDI tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|