Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.Sus/2025/PN Wat 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2.Rifka Jaksanti Putri,S.H,.M.kn
YUSUF DAKHURI bin MARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 214/Pid.Sus/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4691/M.4.14/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2Rifka Jaksanti Putri,S.H,.M.kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSUF DAKHURI bin MARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa terdakwa YUSUF DAKHURI BIN MARTONO, pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekitar pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Pedukuhan Sawahan, Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, telah melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU RI Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Terdakwa  yang memiliki lahan dan tergenang air menyerupai kolam di daerah Pedukuhan Sawahan, Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo. Melihat kondisi tersebut Terdakwa memiliki niat untuk melakukan penggalian pasir dan batu dengan mempekerjakan orang. Hal ini dilakukan Terdakwa untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan pasirnya. Selanjutnya Terdakwa selaku penanggung jawab penambangan tanpa ijin mempekerjakan saksi PIKIR SUSANTO dan saksi KUSDARTO sebagai mandor. Penambangan pasir dilakukan dengan menggunakan alat berupa 9 (sembilan) buah senggrong untuk mencari pasir dan menaikan pasir ke rakit  serta  3 (tiga) buah rakit dari bambu dengan menggunakan ban sebagai pelampung untuk tempat mengumpulkan pasir. Terdakwa memerintahkan saksi SUHARNO, saksi SAMRONI, saksi FENDHI,dan saksi SUPRIYANTO  untuk melakukan pencarian pasir  dengan cara menyelam kedalam kolam atau lahan tersebut. Selanjutnya pasir-pasir tersebut dikumpulkan diatas rakit, apabila telah cukup terkumpul selanjutnya saksi SUGIHARJO dan kedua temannya mengangkut pasir dari rakit ke atas dump truk. Kemudian untuk setiap pembelian pasir dicatat oleh para mandor yakni saksi PIKIR SUSANTO dan saksi KUSDARTO sebagai laporan kepada Terdakwa.
  • Bahwa kegiatan penambangan pasir tanpa ijin tersebut sudah dilakukan selama satu bulan, namun pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekitar pukul 11.30 wib saksi IRWAN KUSDIYANTO selaku anggota dari Kepolisian Kulonprogo bersama dengan tim mendatangi lokasi penambangan karena adanya laporan dari masyarakat. Saat kejadian tersebut ditemukan adanya penambangan pasir tanpa ijin dengan kondisi pasir yang sudah dinaikkan ke atas dump truk merk Mitsubishi/colt FE 349 tahun 2005 berwarna kuning dengan Nopol: AB 8730 EC yang dibawa oleh saksi YULIANTO NUGROHO.
  • Bahwa dari penambangan pasir tersebut dalam sehari Terdakwa dapat menjual sebanyak 10 kubik atau 2 ritase truck. Kemudian dalam waktu sehari Terdakwa menerima kurang lebih uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan dalam waktu satu bulan kurang lebih Rp 40.000.000, - (empat puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah). Selanjutnya uang penghasilan tersebut Terdakwa gunakan untuk membayar para pekerja dan dinikmati Terdakwa sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
  • Bahwa berdasarkan Keterangan ahli GUSMAN YUSUF, S.T. yang merupakan Ahli tamatan Sarjana Teknik Pertambangan dan didalam pekerjaan di Dinas PUP-ESDM Daerah Istimewa Yogyakarta menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara yang termasuk komoditas tambang golongan pertambangan mineral yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah emas; mangaan; pasir besi, barit; bentonite; gypsum; kalsit; kaolin; zeolite; batugamping; feldspar; andesit; breksi batuapung; tanah liat; batu kali; kerikil; pasir batu; pasir tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam; batu gunung quarry besar; marmer; tanah urug; pasir urug; dan batu gamping untuk bangunan. Selain itu, menurut ahli izin yang harus dimiliki oleh orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan penambangan Pasir dengan menggunakan senggrong kemudian dijual atau diangkut ke tempat lain adalah IUP atau SIPB apabila Lokasi tempat kegiatannya berada pada Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) atau IPR apabila Lokasi tempat kegiatannya berada pada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Titik koordinat Lokasi Pertambangan tanggal 11 November 2025 didapatkan hasil:
  1. Dilakukan pengambilan titik koordinat pada lokasi yang merupakan tempat pengambilan pasir dan batu didapatkan titik koordinat: 7 derajat 58 menit 29,8 detik Lintang Selatan dan 110 derajat 12 menit 27,1 detik Bujur Timur;
  2. Bahwa didalam data base Dinas PUP-ESDM DIY tidak terdapat data izin kegiatan pertambangan di lokasi tersebut yang diberikan kepada perorangan maupun suatu badan hukum;
  • Bahwa terdakwa selaku penanggung jawab melakukan penambangan pasir tanpa ijin  di Pedukuhan Sawahan, Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo tersebut dilakukan tanpa surat izin dari pihak yang berwenang, baik itu izin usaha pertambangan/ IUP, izin pertambangan rakyat/ IPR atau izin usaha pertambangan khusus/ IUPK.

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya