Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2025/PN Wat IR CHRISTAN GUNAWAN 1.ALOYSIUS HARI BOWO, S.H., M.H.
2.NUR WIDI PRANOTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Wat
Tanggal Surat Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IR CHRISTAN GUNAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANUNG MARGANTO, S.H., M.M.IR CHRISTAN GUNAWAN
Tergugat
NoNama
1ALOYSIUS HARI BOWO, S.H., M.H.
2NUR WIDI PRANOTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1TUTI ELTIATI, S.H
2KANTOR PERTANAHAN (BPN KULON PROGO)
3LURAH JATISARONO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.530.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah pembeli yang beriktikad baik yang harus dilindungi;
  3. Menyatakan menurut hukum, jual beli atas tanah-tanah sawah obyek sengketa :
    1. Sebidang tanah sawah milik almarhum Dhalhadi tersebut dalam sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II Nomor 1117 Surat Ukur Tanggal 18-6-1999 Nomor 32/Jatisarono seluas + 13.000 m2 tertulis atas nama Dhaladi terletak di Desa Jatisarono, Kecamatan Nanggulang, Kabupaten Kulonprogo, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Batas Utara                      : Jalan
  • Batas Timur                      : Pak Mujiyo dan Pak Mulyono
  • Batas Selatan                   : Bu Winarsih
  • Batas Barat                      : Bu Dibyo Sukamto
    1. Sebidang tanah sawah milik almarhum Dhaladi tersebut dalam sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II Nomor 646 Surat Ukur Tanggal 6-7-1992 Nomor 2900 seluas + 1.340 m2 tertulis atas nama Dhalhadi terletak di Desa Jatisarono, Kecamatan Nanggulang, Kabupaten Kulonprogo, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Batas Utara                    : Pak Mulyono
  • Batas Timur                   : Sungai
  • Batas Selatan                 : Pak Purnomo
  • Batas Barat                    : Pak Dhalhadi
    1. Sebidang tanah sawah milik almarhum Dhaladi tersebut dalam sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II Nomor 647 Surat Ukur Tanggal 6-7-1992 Nomor 2901 seluas + 4423 m2 terletak di Desa Jatisarono, Kecamatan Nanggulang, Kabupaten Kulonprogo, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Batas Utara                    : Pak Dhalhadi
  • Batas Timur                   : Pak Dhalhadi
  • Batas Selatan                 : Pak Supomo
  • Batas Barat                    : Bu Dibyo Sukamto

Yang selanjutnya mohon disebut obyek sengketa III;

adalah sah menurut hukum;

  1. Menyatakan menurut hukum, ketiga tanah obyek sengketa:
    1. Sebidang tanah sawah milik almarhum Dhalhadi tersebut dalam sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II Nomor 1117 Surat Ukur Tanggal 18-6-1999 Nomor 32/Jatisarono seluas + 13.000 m2 tertulis atas nama Dhaladi terletak di Desa Jatisarono, Kecamatan Nanggulang, Kabupaten Kulonprogo, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Batas Utara                    : Jalan
  • Batas Timur                   : Pak Mujiyo dan Pak Mulyono
  • Batas Selatan                 : Bu Winarsih
  • Batas Barat                    : Bu Dibyo Sukamto
    1. Sebidang tanah sawah milik almarhum Dhalhadi tersebut dalam sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II Nomor 646 Surat Ukur Tanggal 6-7-1992 Nomor 2900 seluas + 1.340 m2 tertulis atas nama Dhaladi terletak di Desa Jatisarono, Kecamatan Nanggulang, Kabupaten Kulonprogo, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Batas Utara                    : Pak Mulyono
  • Batas Timur                   : Sungai
  • Batas Selatan                 : Pak Purnomo
  • Batas Barat                    : Pak Dhalhadi
    1. Sebidang tanah sawah milik almarhum Dhaladi tersebut dalam sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II Nomor 647 Surat Ukur Tanggal 6-7-1992 Nomor 2901 seluas + 4423 m2 terletak di Desa Jatisarono, Kecamatan Nanggulang, Kabupaten Kulonprogo, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Batas Utara                    : Pak Dhalhadi
  • Batas Timur                   : Pak Dhalhadi
  • Batas Selatan                 : Pak Supomo
  • Batas Barat                    : Bu Dibyo Sukamto

Yang selanjutnya mohon disebut obyek sengketa III;

adalah milik Penggugat;

  1. Memerintahkan Penggugat, Para Tergugat untuk melaksanan peralihan hak atas ketiga tanah obyek sengketa dari atas nama almarhum Dhaladi menjadi atas nama Ir. Christian Gunawan (Penggugat).  
  2. Menyatakan menurut hukum, putusan ini sebagai alas hak untuk peralihan hak atas ketiga tanah obyek sengketa dari atas nama almarhum Dhaladi menjadi atas nama Ir. Christian Gunawan (Penggugat).    
  3. Menyatakan menurut hukum, putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding kasasi maupun verzet (Uit voerbaar bij vorrad).
  4. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

ATAU

Mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak