Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Wat Bank Rakyat Indonesia Cabang Wates 1.Prasetya Tri Harianta
2.Tri Haryuni
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Wat
Tanggal Surat Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia Cabang Wates
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Prasetya Tri Harianta
2Tri Haryuni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 358.954.740,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 358.954.740 (Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Rupiah) dengan rincian Rp 227.000.000 (Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah) sebagai pokok pinjaman dan Rp 131.954.740,- (Seratus Tiga Puluh Satu juta Sembilan ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) sebagai bunga pinjaman
  4. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 1371/Desa Gulurejo dengan luas tanah 1014 m2 atas nama Warzuni terletak di Desa Gulurejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo, dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara             : Pekarangan Somowijoyo

Timur             : Pekarangan Wagirah

Selatan                      : Wedi Kengser

Barat             : Pekarangan Somowiyono

dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan perantara Pengadilan Negeri Wates dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya, jika YTH. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pertimbangan yuridis lain, demi terciptanya rasa keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak