Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2024/PN Wat PARDJIYO 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Wates
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Wat
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PARDJIYO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Wates
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kulon Progo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 892.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah atas Objek Sengketa.
  3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang akan melakukan penjualan lelang Objek Sengketa dengan harga jauh di bawah harga umum adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.
  4. Menyatakan lelang atas Objek Sengketa yang akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024 pukul 10.00 Waktu Server Aplikasi Internet sesuai WIB. Objek Sengketa akan dilelang dengan nilai limit sebesar SHM 03361 Rp. 892.000.000,- (Delapan ratus sembilan puluh dua juta rupiah) dengan uang jaminan Rp. 178.400.000,- (Seratus tujuh puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) yang akan dilaksanakan lelang di tempat Tergugat II adalah tidak sah dan cacat hukum sehingga batal demi hukum berikut segala sesuatu yang ditimbulkannya.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Objek Sengketa, yaitu 1 (satu) bidang tanah sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 03361 kategori tanah dan bangunan atas nama PARDJIYO, luas 815 M2 yang terletak di Kel/Desa Margosari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo.
  6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka Penggugat mohon agar diberikan putusan seadil- adilnya. Ex-aequo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak