Dakwaan |
-------------- Bahwa terdakwa RUKINAH Binti KARNO WIYONO (Alm) pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk tahun 2025, bertempat di Lapak Kios Bunga Pasar Wates yang beralamat di Komplek Pasar Wates, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dihukum karena pencurian, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 Terdakwa pergi ke Pasar Wates untuk mencari daun pandan untuk direbus sebagai pengobatan asam urat, sesampainya di Pasar Wates sekira pukul 10.55 Wib Terdakwa memakirkan sepeda motornya dan masuk menuju Lapak Kios Bunga milik Rosinah selaku korban. Pada saat itu Terdakwa memesan daun pisang dan daun pandan yang langsung dibayar oleh Terdakwa kepada korban sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya korban memasukkan belanjaan Terdakwa kedalam 2 (dua) karung plastic warna ungu, namun karena 1 (satu) karung plastic tersebut robek oleh ujung daun pisang maka Terdakwa meminta kembali plastic pengganti dan pada saat itu Terdakwa melihat tas cangklong warna merah hati milik korban terletak di rak belakang tempat duduk korban sehingga menimbulkan niat Terdakwa untuk mengambil tas tersebut . Melihat adanya kesempatan tersebut, kemudian tanpa seijin korban, Terdakwa mengambil tas cangklong warna merah hati milik korban dengan cara mengalihkan perhatian korban dan mengajak bicara, selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya mengambil tas milik korban dan menyembunyikannya diantara kantong belanjaan yang Terdakwa pegang. Setelah korban menyerahkan plastic pengganti kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memasukkan daun pisang kedalam kantung plastic yang baru bersamaan dengan tas cangklong warna merah hati yang telah Terdakwa ambil. Setelah itu, Terdakwa memesan kembali tambahan bunga kepada korban dengan menyerahkan uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Namun ketika korban memasukkan bunga kedalam plastic , Terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi, sesampainya di parkiran sepeda motor Terdakwa meninggalkan 2 (dua) plastic yang berisikan daun pisang dan daun pandan didekat parkiran dan Terdakwa hanya membawa tas cangklong milik korban dan bergegas pergi meninggalkan Lokasi pasar menuju rumah Terdakwa.
- Bahwa sesampainya dirumah, Terdakwa membuka tas korban dan mendapati uang kurang lebih sejumlah Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang digunakan Terdakwa untuk membayar angsuran hutang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari sehingga hanya bersisa Rp 64.000,- (enam puluh empat ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut saksi korban ROSINAH mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |