Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
101/Pid.B/2024/PN Wat | 1.SIFRA WINANDITA, S.H 2.DIAN YUNITA, S.H. |
ALDI WAHYU LINGGAR JATI alias CODHOT Bin SUPRIYONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 101/Pid.B/2024/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 25 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1846/M.4.14.3/Eoh.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa ALDI WAHYU LINGGAR JATI Alias CODHOT Bin SUPRIYONO, pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Padukuhan Beji, RT 003/RW 016, Kalurahan Banjaroyo, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat”, ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa ALDI WAHYU LINGGAR JATI Alias CODHOT Bin SUPRIYONO, pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di depan Toko Menoreh Mart yang beralamat di Jalan Nanggulan Mendut tepatnya di Padukuhan Klangon, Kalurahan Banjaroyo, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat”, |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |