| Petitum | 
 Mengabulkan permohonan pemohon;Menetapkan bahwa ibu Pemohon yang bernama SIREP telah meninggal dunia pada tanggal 26 Oktober 2003 di Padukuhan II, RT.007/RW.004, Kalurahan Gotakan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta; Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Kematian ibu Pemohon yang bernama SIREP kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian serta untuk diterbitkan Kutipan Akta Kematian setelah menerima Salinan penetapan ini;Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon; |