| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama KASAN MUKAYAT telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 29 Januari 1990 di Padukuhan Demangan, RT.- RW.-, Kalurahan/Desa Demangrejo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Kematian Ayah Pemohon yang bernama KASAN MUKAYAT kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian serta untuk diterbitkan Kutipan Akta Kematian setelah menerima Salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|