Dakwaan |
Bahwa terdakwa EKO OKTAVIANTO Als EKO Bin TRIYANTO bersama-sama dengan Anak Saksi ERWIN PRASETYO Als ERWINBin TRIYANTO pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekitar pukul 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2023 bertempat di halaman rumah Saksi BARZAN di Dusun Salam III Kalurahan Plumbon Kapanewon Temon Kabupaten Kulonprogo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa pencurian ternak, yang dilakukan pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu |