Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
111/Pid.B/2024/PN Wat | 1.YOVERIDA LIVENNI, S.H. 2.EVI NURUL HIDAYATI, S.H. |
RUDI HADIYANTO bin SUWARNO | Pemberitahuan Permohonan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 111/Pid.B/2024/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1983/M.4.14.3/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PERTAMA Bahwa terdakwa RUDI HADIYANTO Bin SUWARNO pada hari Rabu, tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 13.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Padukuhan Sentolo Kidul RT 020 RW 010, Kalurahan Sentolo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulonprogo atau setidaknya-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang, maupun menghapuskan piutang, ATAU KEDUA Bahwa terdakwa RUDI HADIYANTO Bin SUWARNO pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Benyo RT.003/RW.00; kel. Desa Sendangsari; Kec. Pajangan, Kab. Bantul, Prov. D.I.Yogyakarta atau setidaknya-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |