| Dakwaan |
PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa YULI PORNOMO Alias TIPUK Bin JUMADI, pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di Kontrakan Terdakwa yang beralamat di Dusun Gunungan RT 001/RW 000, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP karena Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB, saksi ANUGRAH FARID HIDAYAT Alias AAN Bin ABIDIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa melalui aplikasi Whatsapp untuk menanyakan ketersediaan stok obat/pil warna putih dengan simbol huruf Y dan saksi ANUGRAH FARID HIDAYAT Alias AAN Bin ABIDIN memesan obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y kepada terdakwa sebanyak 50 (lima puluh) butir. Setelah itu pada hari yang sama sekira pada pukul 14.00 WIB, saksi ANUGRAH FARID HIDAYAT Alias AAN Bin ABIDIN datang ke Kontrakan Terdakwa yang beralamat di Dusun Gunungan RT 001/RW 000, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul lalu saksi ANUGRAH FARID HIDAYAT Alias AAN Bin ABIDIN menyerahkan uang sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membeli 50 (lima puluh) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y. Kemudian terdakwa menyerahkan 50 (lima puluh) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y kepada saksi ANUGRAH FARID HIDAYAT Alias AAN Bin ABIDIN lalu terdakwa dan saksi ANUGRAH FARID HIDAYAT Alias AAN Bin ABIDIN sempat mengobrol sebentar dan kemudian saksi ANUGRAH FARID HIDAYAT Alias AAN Bin ABIDIN pulang.
- Bahwa terdakwa memperoleh obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y dengan cara membeli dari sdr. ANDI PONTING (DPO) sebanyak 2 (dua) kali pada sekira bulan Oktober 2025 dengan pembelian pertama kurang lebih sebanyak 1000 (seribu) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan pembelian kedua kurang lebih sebanyak 1000 (seribu) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa dari hasil pembelian obat/ pil warna putih dengan symbol huruf Y tersebut, Terdakwa mengakui juga sempat mengedarkan kepada ANUGRAH FARID HIDAYAT Alias AAN Bin ABIDIN pada sekira awal bulan November 2025 sebanyak 10 (sepuluh butir) dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), kemudian juga sempat mengedarkan kepada sdr. NDULIT sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada sekira bulan Oktober 2025 sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat/ pil warna putih dengan symbol huruf Y memperoleh keuntungan sebesar Rp. 21.000,- (dua puluh satu ribu rupiah) setiap 10 (sepuluh) butir.
- Bahwa kemudian pihak Satresnarkoba Polres Kulon Progo yaitu saksi R. DEDY ANGGORO PUTRO SULISTYOJATI, S.H. dan saksi YUDI SARJOKO, S.H. mendapat informasi terkait peredaran obat terlarang, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB di depan Kalurahan Brosot yang beralamat di Jalan Brosot-Nagung, Kalurahan Brosot, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo, saksi R. DEDY ANGGORO PUTRO SULISTYOJATI, S.H. dan saksi YUDI SARJOKO, S.H. berhasil mengamankan saksi ANUGRAH FARID HIDAYAT Alias AAN Bin ABIDIN yang mana pada saat dilakukan pemeriksaan kedapatan barang berupa 50 (lima puluh) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 5 (lima) plastik klip kecil warna bening dengan perincian masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dan dimasukkan dalam plastik klip bening ukuran kecil, yang kemudian dilakukan interogasi dan diperoleh informasi jika saksi ANUGRAH FARID HIDAYAT Alias AAN Bin ABIDIN membeli obat/ pil warna putih dengan symbol huruf Y tersebut dari terdakwa. Selanjutnya atas dasar informasi tersebut, kemudian saksi R. DEDY ANGGORO PUTRO SULISTYOJATI, S.H. dan saksi YUDI SARJOKO, S.H. kembali melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan terdakwa pada hari 13 November 2025 sekira pukul 19.30 WIB di Kontrakan Terdakwa yang beralamat di Dusun Gunungan RT 001/RW 000, Kelurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul lalu melakukan penggeledahan lalu berhasil menemukan dan diamankan barang bukti berupa 965 (sembilan ratus enam puluh lima) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus menggunakan plastic bening ukuran besar, 400 (empat ratus) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 4 (empat) plastik klip kecil warna bening dengan perincian masing-masing berisi 100 (seratus) butir dan dimasukkan dalam plastik bening ukuran besar, 134 (seratus tiga puluh empat) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dimasukkan dalam 11 (sebelas) plastic ukuran kecil dan dimasukkan dalam plastic ukuran besar, 400 (empat ratus) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 8 (delapan) plastik klip kecil warna bening dengan perincian masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir yang dimasukkan dalam kotak plastic bekas tempat lampu senter, Uang sejumlah Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A60, warna biru hitam, dengan nomor WA 0882005575338 yang semua diakui adalah milik terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kulonprogo untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0093 tanggal 14 November 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah selaku Ketua Tim Pengujian telah dilakukan pengujian terhadap 2 (dua) butir pil warna putih dengan simbol huruf Y yang disita dari Terdakwa YULI PORNOMO Alias TIPUK Bin JUMADI dengan hasil pengujian tablet berwarna putih dengan penandaan Y pada salah satu sisinya dan --- pada sisi yang lain dengan kesimpulan Sampel Mengandung Trihexyphenidyl. Trihexyphenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No. 12 Tahun 2025).
- Bahwa obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y yang Terdakwa edarkan kepada saksi ANUGRAH FARID HIDAYAT Alias AAN Bin ABIDIN merupakan sediaan farmasi dan termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang penyerahannya harus berdasarkan resep dokter dan merupakan obat yang sering disalahgunakan.
- Bahwa Terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktik kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut.
- Bahwa Terdakwa mengedarkan obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik klip bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu obat/ pil tersebut.
- Bahwa dalam mengedarkan dan menjual obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut Terdakwa tidak memiliki keahlian yang dinyatakan dengan ijasah dibidang farmasi dan kewenangan berupa ijin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, begitu pula dengan sediaan farmasi obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y yang diedarkan oleh Terdakwa dikemas tanpa mencantumkan nomor pendaftaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia serta tidak terdapat label yang mencantumkan komposisi, cara pemakaian, nomor ijin edar dan kontra indikasi sehingga standar, persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu tidak terpenuhi.
------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa YULI PORNOMO Alias TIPUK Bin JUMADI, pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di Kontrakan Terdakwa yang beralamat di Dusun Gunungan RT 001/RW 000, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP karena Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Oktober 2025 di Kontrakan Terdakwa yang beralamat di Dusun Gunungan RT 001/RW 000, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, terdakwa membeli obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y dari sdr. ANDI PONTING (DPO) sebanyak 2 (dua) kali dengan pembelian pertama kurang lebih sebanyak 1000 (seribu) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan pembelian kedua kurang lebih sebanyak 1000 (seribu) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB, di Kontrakan Terdakwa yang beralamat di Dusun Gunungan RT 001/RW 000, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul terdakwa mengedarkan 50 (lima puluh) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y kepada saksi ANUGRAH FARID HIDAYAT Alias AAN Bin ABIDIN dan saksi ANUGRAH FARID HIDAYAT Alias AAN Bin ABIDIN menyerahkan uang sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan sebelumnya Terdakwa mengakui juga sempat mengedarkan kepada ANUGRAH FARID HIDAYAT Alias AAN Bin ABIDIN pada sekira awal bulan November 2025 sebanyak 10 (sepuluh butir) dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), kemudian juga sempat mengedarkan kepada sdr. NDULIT sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada sekira bulan Oktober 2025 sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat/ pil warna putih dengan symbol huruf Y memperoleh keuntungan sebesar Rp. 21.000,- (dua puluh satu ribu rupiah) setiap 10 (sepuluh) butir.
- Bahwa kemudian pihak Satresnarkoba Polres Kulon Progo yaitu saksi R. DEDY ANGGORO PUTRO SULISTYOJATI, S.H. dan saksi YUDI SARJOKO, S.H. mendapat informasi terkait peredaran obat terlarang, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB di depan Kalurahan Brosot yang beralamat di Jalan Brosot-Nagung, Kalurahan Brosot, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo, saksi R. DEDY ANGGORO PUTRO SULISTYOJATI, S.H. dan saksi YUDI SARJOKO, S.H. berhasil mengamankan saksi ANUGRAH FARID HIDAYAT Alias AAN Bin ABIDIN yang mana pada saat dilakukan pemeriksaan kedapatan barang berupa 50 (lima puluh) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 5 (lima) plastik klip kecil warna bening dengan perincian masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dan dimasukkan dalam plastik klip bening ukuran kecil, yang kemudian dilakukan interogasi dan diperoleh informasi jika saksi ANUGRAH FARID HIDAYAT Alias AAN Bin ABIDIN membeli obat/ pil warna putih dengan symbol huruf Y tersebut dari terdakwa. Selanjutnya atas dasar informasi tersebut, kemudian saksi R. DEDY ANGGORO PUTRO SULISTYOJATI, S.H. dan saksi YUDI SARJOKO, S.H. kembali melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan terdakwa pada hari 13 November 2025 sekira pukul 19.30 WIB di Kontrakan Terdakwa yang beralamat di Dusun Gunungan RT 001/RW 000, Kelurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul lalu melakukan penggeledahan lalu berhasil menemukan dan diamankan barang bukti berupa 965 (sembilan ratus enam puluh lima) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus menggunakan plastic bening ukuran besar, 400 (empat ratus) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 4 (empat) plastik klip kecil warna bening dengan perincian masing-masing berisi 100 (seratus) butir dan dimasukkan dalam plastik bening ukuran besar, 134 (seratus tiga puluh empat) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dimasukkan dalam 11 (sebelas) plastic ukuran kecil dan dimasukkan dalam plastic ukuran besar, 400 (empat ratus) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 8 (delapan) plastik klip kecil warna bening dengan perincian masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir yang dimasukkan dalam kotak plastic bekas tempat lampu senter, Uang sejumlah Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A60, warna biru hitam, dengan nomor WA 0882005575338 yang semua diakui adalah milik terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kulonprogo untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0093 tanggal 14 November 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah selaku Ketua Tim Pengujian telah dilakukan pengujian terhadap 2 (dua) butir pil warna putih dengan simbol huruf Y yang disita dari Terdakwa YULI PORNOMO Alias TIPUK Bin JUMADI dengan hasil pengujian tablet berwarna putih dengan penandaan Y pada salah satu sisinya dan --- pada sisi yang lain dengan kesimpulan Sampel Mengandung Trihexyphenidyl. Trihexyphenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No. 12 Tahun 2025).
- Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y yang mengandung Trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
- Bahwa Terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktik kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian terhadap obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y yang mengandung Trihexyphenidyl.
------ Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------- |