Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Wat PT Bank Rakyat Indonesia Kanca Wates 1.Kusmarjiati
2.Sudiyati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Wat
Tanggal Surat Kamis, 04 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Kanca Wates
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kusmarjiati
2Sudiyati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 164.246.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 164.246.000,- ( Seratus enam puluh empat juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp 150.000.000,- (serratus lima puluh juta rupiah) sebagai pokok dan Rp 14.246.000 (empat belas juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) sebagai bunga pinjaman.
  4. Menghukum Tergugat I dan tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 1129/Desa Kulwaru dengan luas tanah 354 m2 atas nama Sudiyati terletak di Desa Kulwaru, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara : Jalan

Timur : Jalan

Selatan           : Pekarangan Sukiyem

Barat  : Pekarangan Sukiyem

dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan perantara Pengadilan Negeri Wates dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan tergugat II kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya, jika YTH. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pertimbangan yuridis lain, demi terciptanya rasa keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak