Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Wat PERUMDA BPR BANK KULON PROGO 1.PARDIYONO
2.WARNI ASIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Wat
Tanggal Surat Kamis, 16 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PERUMDA BPR BANK KULON PROGO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PARDIYONO
2WARNI ASIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 104.783.073,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok+bunga+denda) kepada penggugat dengan rincian sebagai berikut:
  • Tunggakan pokok sebesar Rp. 58.416.000,-
  • Tunggakan bunga sebesar Rp  27.600.000,-
  • Denda Rp. 18.767.073,-
  • Total tunggakan sebesar Rp.104.787.073,-
  1. Menghukum Para Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok+bunga+denda) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada penggugat yaitu BPKB nomor J-05670151 I, atas nama Suradi dilelang dengan perantara Pengadilan Negeri Wates dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pembayaran pinjaman/ kredit Para Tergugat;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya, jika Yth. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pertimbangan yuridis lain, demi terciptanya rasa keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak