Dakwaan |
Pada hari Sabtu, tanggal 8 Maret 2024 sekira pk. 22.30 WIB, Satpol PP Kabupaten Kulon Progo melakukan operasi yustisi bidang ketertiban umum di Penginapan Lovina 2, Glagah, Temon, Kulon Progo dengan target pasangan bukan suami/istri yang sah menurut hukum.. Saat Tim melakukan pengecekan di Kamar Nomor 6 Penginapan Lovina 2, Glagah, Temon, Kulon Progo didapati Saudari SUCI PERTIWI sedang berada dalam satu kamar penginapan bersama dengan seorang laki-laki yang diakuinya bukan merupakan suami yang sah bernama ANGGA KRISTIAWAN. Melanggar Pasal 35 ayat (1) jo. Pasal 26 ayat (2) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. --
|