| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO
|
“ Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk.: PDM-09/M.4.14/Eoh.2/03/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
SURAWAN MARCELINO anak dari LEO ISMANTO;
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Magelang;
|
|
Umur/tgl lahir
|
:
|
31 Tahun/ tanggal 23 Agustus 1994;
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Bausasran DN 3/803, RT.034/RW.009, Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan Kota Yogyakarta;
|
|
Agama
|
:
|
Katholik;
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas;
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
|
:
|
Tidak dilakukan penangkapan karena terdakwa ditahan dalam perkara lain
|
|
|
:
|
Ditahan dalam perkara lain;
|
|
|
:
|
Ditahan dalam perkara lain;
|
|
|
:
|
Ditahan dalam perkara lain;
|
- DAKWAAN
Kesatu:
Bahwa ia terdakwa SURAWAN MARCELINO anak dari LEO ISMANTO pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di PT. FKS Pangan Nusantara Cabang Wates yang beralamat di Jl. Gadingan No. 09, RT.006/RW.008, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian,atau karena mendapat upah untuk itu, dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa merupakan karyawan PT. FKS Pangan Nusantara Cabang Wates dengan kontrak sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan jabatan sebagai sales/Marketing yang mempunyai tugas:
- Melakukan kunjungan toko/pembeli setiap hari sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh PT. FKS;
- Menawarkan produk/barang dari PT. FKS Pangan Nusantara Cabang Wates kepada toko/pembeli;
- Menerima pesanan produk/barang dari toko/pembeli kemudian melelui HP inventaris kantor yang dibawa sales, pesanan di input ke aplikasi SFA milik kantor PT. FKS;
- Memberitahukan kepada toko/pembeli bahwa barang yang dipesan/order akan dikirim dalam waktu 2 (dua) hari;
- Menagih uang pembayaran pesanan barang/order dari toko/pembeli yang sudah jatuh tempo dengan membawa faktur pembayaran warna putih;
- Menerima retur barang dari toko kemudian di input SFA;
- Bahwa terdakwa mengambil pembayaran order/pesanan dari 7 (tujuh) toko/pembeli dengan cara terdakwa melakukan kunjungan atau penagihan pembayaran atas order barang tersebut ke toko/pembeli, kemudian toko/pembeli menyerahkan uang pembayaran secara tunai kepada terdakwa seusai dengan jumlah tagihan yang tercantum dalam faktur warna putih, setelah menerima pembayaran tunai terdakwa tidak menyerahkan faktur warna putih kepada toko/pembeli sebagai bukti pembayaran lunas, kemudian terdakwa membuat nota/kwitansi sendiri atas pembayaran lunas kepada toko/pembeli tersebut;
- Bahwa terdakwa juga membuat 12 (dua belas) order/pesanan fiktif seolah-olah terdapat toko/pembeli yang melakukan order di PT. FKS Pangan Nusantara Cabang Wates , selanjutnya dari pihak PT. FKS Pangan Nusantara Cabang Wates melakukan pengecekan ke gudang dan dari 12 (dua belas) order/pesanan fiktif tersebut pihak gudang PT. FKS Pangan Nusantara Cabang Wates telah mengeluarkan barang sesuai order fiktif yang dibuat oleh terdakwa, dan barang yang sudah dikeluarkan oleh gudang sudah terdakwa bawa dan terdakwa jual kembali dan hasil dari penjualan barang tersebut terdakwa tidak setorkan ke PT. FKS Pangan Nusantara Cabang Wates;
- Bahwa PT. FKS Pangan Nusantara Cabang Wates mengetahui terdakwa tidak melakukan penyetoran uang hasil kunjungan atau penagihan ketika saksi SARIYONO menggantikan terdakwa yang pada saat itu izin tidak masuk karena saksi, kemudian saksi SARIYONO mendatangi Toko BUNDA milik saksi DWI ERAWATI yang berada di Pasar Wates dengan membawa faktur warna putih untuk melakukan penagihan pembayaran jatuh tempo/kredit, kemudian pada saat dilakukan penagihan saksi DWI ERAWATI mengatakan tidak pernah melakukan order/pesanan barang sesuai dengan yang tercantum dalam faktur yang dibawa oleh saksi SARIYONO, mengetahui hal tersebut kemudian saksi SARIYONO melaprkan kejadian tersebut kepada saksi SURAWAN;
- Bahwa 7 (tujuh) toko/pembeli yang sudah melakukan pembayaran lunas secara tunai kepada terdakwa namun tidak disetor kepada PT. FKS Pangan Nusantara Cabang Wates yaitu :
|
1.
|
Pada tanggal 11 Agustus 2025 toko GIRIPENI dengan Faktur 3101895854 total pembayaran yang di gelapkan sebesar Rp. 16.437.468,- (enam belas juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah);
|
|
2.
|
Pada tanggal 16 Agustus 2025 Toko IRAH IBU SURATINEM dengan faktur 3101913614 total pembayaran yang di gelapkan sebesar Rp. 11.003.484,- (sebelas juta tiga ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah);
|
|
3.
|
Pada tanggal 20 Agustus 2025 toko ANIK dengan faktur 3101922147 total pembayaran yang di gelapkan sebesar Rp. 3.285.388,- (tiga juta dua ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh delapan);
|
|
4.
|
Pada tanggal 21 Agustus 2025 toko BAROKAH RATNA dengan faktur 3101922151 total pembayaran yang di gelapkan sebesar Rp. 14.131.874,- (empat belas juta seratus tiga puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh empat);
|
|
5.
|
Pada tanggal 22 Agustus 2025 toko IIN dengan faktur 3101927982 total pembayaran yang di gelapkan sebesar Rp. 2.801.445,- (dua juta delapan ratus seribu empat ratus empat puluh lima rupiah);
|
|
6.
|
Pada tanggal 23 Agustus 2025 toko WIN MART dengan faktur 3101930933 total pembayaran yang di gelapkan sebesar Rp. 5.803.573,- (lima juta delapan ratus tiga ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah);
|
|
7.
|
Pada tanggal 28 Agustus 2025 toko IRAH VELGLI dengan faktur 3101943578 total pembayaran yang di gelapkan sebesar Rp. 9.668.654,- (Sembilan juta enam ratus enam puluh delapan ribu enam ratus lima puluh empat rupiah);
|
- Bahwa 12 (dua belas) order/pesanan fiktif yang dilakukan oleh terdakwa kepada PT. FKS Pangan Nusantara Cabang Wates yaitu :
|
1.
|
Pada tanggal 8 Agustus 2025 order/pesanan fiktif Toko/Pembeli PURNAMA dengan faktur 31018924548 dengan nilai Rp. 4.771.984,- (empat juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah);
|
|
2.
|
Pada tanggal 12 Agustus 2025 order/pesanan fiktif Toko/Pembeli SUDARTI TRIDOYO dengan faktur 3101907593 dengan nilai Rp. 3.906.765,- (tiga juta Sembilan ratus enam ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah);
|
|
3.
|
Pada tanggal 12 Agustus 2025 order/pesanan fiktif Toko/Pembeli SEJOLI dengan faktur 3101901513 dengan nilai Rp. 1.824.087,- (satu juta delapan ratus dua puluh empat ribu delapan puluh tujuh rupiah);
|
|
4.
|
Pada tanggal 13 Agustus 2025 order/pesanan fiktif Toko/Pembeli IKA YUNI dengan faktur 3101904766 dengan nilai Rp. 6.783.998,- (enam juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu Sembilan ratus Sembilan puluh delapan rupiah);
|
|
5.
|
Pada tanggal 13 Agustus 2025 order/pesanan fiktif Toko/Pembeli PONIYEM dengan faktur 3101907593 dengan nilai Rp. 1.762.243,- (satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu dua ratus empat puluh tiga rupiah);
|
|
6.
|
Pada tanggal 14 Agustus 2025 order/pesanan fiktif Toko/Pembeli PONIYEM dengan faktur 3101907593 dengan nilai Rp. 3.165.923,- (tiga juta seratus enam puluh lima ribu Sembilan ratus dua puluh tiga rupiah)
|
|
7.
|
Pada tanggal 18 Agustus 2025 order/pesanan fiktif Toko/Pembeli MARNI MART dengan faktur 3101915432 dengan nilai Rp. 4.398.227,- (empat juta tiga ratus Sembilan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah);
|
|
8.
|
Pada tanggal 25 Agustus 2025 order/pesanan fiktif Toko/Pembeli YATI SUKAMTO dengan faktur 3101930924 dengan nilai Rp. 2.564.446,- (dua juta lima ratus enam puluh empat ribu empat ratus empat puluh enam rupiah);
|
|
9.
|
Pada tanggal 27 Agustus 2025 order/pesanan fiktif Toko/Pembeli BUNDA dengan faktur 3101941102 dengan nilai Rp. 4.000.019,- (empat juta Sembilan belas rupiah);
|
|
10.
|
Pada tanggal 28 Agustus 2025 order/pesanan fiktif Toko/Pembeli DAMIS dengan faktur 3101943544 dengan nilai Rp. 3.275.865,- (tiga juta dua ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah);
|
|
11.
|
Pada tanggal 28 Agustus 2025 order/pesanan fiktif Toko/Pembeli INDRA JAYA dengan faktur 3101943548 dengan nilai Rp. 3.608.605,- (tiga juta enam ratus delapan ribu enam ratus lima rupiah);
|
|
12
|
Pada tanggal 29 Agustus 2025 order/pesanan fiktif Toko/Pembeli SARI MURNI dengan faktur 3101943538 dengan nilai Rp. 2.776.943,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu Sembilan ratus empat puluh tiga rupiah);
|
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, PT. FKS Pangan Nusantara Cabang Wates mengalami kerugian sebesar Rp. 106.635.291,- (seratus enam juta enam ratus tiga puluh lima ribu dua ratus Sembilan puluh satu rupiah).
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
Bahwa ia terdakwa SURAWAN MARCELINO anak dari LEO ISMANTO pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di PT. FKS Pangan Nusantara Cabang Wates yang beralamat di Jl. Gadingan No. 09, RT.006/RW.008, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barangsesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa merupakan karyawan PT. FKS Pangan Nusantara Cabang Wates dengan kontrak sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan jabatan sebagai sales/Marketing yang mempunyai tugas:
- Melakukan kunjungan toko/pembeli setiap hari sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh PT. FKS;
- Menawarkan produk/barang dari PT. FKS Pangan Nusantara Cabang Wates kepada toko/pembeli;
- Menerima pesanan produk/barang dari toko/pembeli kemudian melelui HP inventaris kantor yang dibawa sales, pesanan di input ke aplikasi SFA milik kantor PT. FKS;
- Memberitahukan kepada toko/pembeli bahwa barang yang dipesan/order akan dikirim dalam waktu 2 (dua) hari;
- Menagih uang pembayaran pesanan barang/order dari toko/pembeli yang sudah jatuh tempo dengan membawa faktur pembayaran warna putih;
- Menerima retur barang dari toko kemudian di input SFA;
- Bahwa terdakwa mengambil pembayaran order/pesanan dari 7 (tujuh) toko/pembeli dengan cara terdakwa melakukan kunjungan atau penagihan pembayaran atas order barang tersebut ke toko/pembeli, kemudian toko/pembeli menyerahkan uang pembayaran secara tunai kepada terdakwa seusai dengan jumlah tagihan yang tercantum dalam faktur warna putih, setelah menerima pembayaran tunai terdakwa tidak menyerahkan faktur warna putih kepada toko/pembeli sebagai bukti pembayaran lunas, kemudian terdakwa membuat nota/kwitansi sendiri atas pembayaran lunas kepada toko/pembeli tersebut;
- Bahwa terdakwa juga membuat 12 (dua belas) order/pesanan fiktif seolah-olah terdapat toko/pembeli yang melakukan order di PT. FKS Pangan Nusantara Cabang Wates , selanjutnya dari pihak PT. FKS Pangan Nusantara Cabang Wates melakukan pengecekan ke gudang dan dari 12 (dua belas) order/pesanan fiktif tersebut pihak gudang PT. FKS Pangan Nusantara Cabang Wates telah mengeluarkan barang sesuai order fiktif yang dibuat oleh terdakwa, dan barang yang sudah dikeluarkan oleh gudang sudah terdakwa bawa dan terdakwa jual kembali dan hasil dari penjualan barang tersebut terdakwa tidak setorkan ke PT. FKS Pangan Nusantara Cabang Wates;
- Bahwa PT. FKS Pangan Nusantara Cabang Wates mengetahui terdakwa tidak melakukan penyetoran uang hasil kunjungan atau penagihan ketika saksi SARIYONO menggantikan terdakwa yang pada saat itu izin tidak masuk karena saksi, kemudian saksi SARIYONO mendatangi Toko BUNDA milik saksi DWI ERAWATI yang berada di Pasar Wates dengan membawa faktur warna putih untuk melakukan penagihan pembayaran jatuh tempo/kredit, kemudian pada saat dilakukan penagihan saksi DWI ERAWATI mengatakan tidak pernah melakukan order/pesanan barang sesuai dengan yang tercantum dalam faktur yang dibawa oleh saksi SARIYONO, mengetahui hal tersebut kemudian saksi SARIYONO melaprkan kejadian tersebut kepada saksi SURAWAN;
- Bahwa 7 (tujuh) toko/pembeli yang sudah melakukan pembayaran lunas secara tunai kepada terdakwa namun tidak disetor kepada PT. FKS Pangan Nusantara Cabang Wates yaitu :
|
1.
|
Pada tanggal 11 Agustus 2025 toko GIRIPENI dengan Faktur 3101895854 total pembayaran yang di gelapkan sebesar Rp. 16.437.468,- (enam belas juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah);
|
|
2.
|
Pada tanggal 16 Agustus 2025 Toko IRAH IBU SURATINEM dengan faktur 3101913614 total pembayaran yang di gelapkan sebesar Rp. 11.003.484,- (sebelas juta tiga ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah);
|
|
3.
|
Pada tanggal 20 Agustus 2025 toko ANIK dengan faktur 3101922147 total pembayaran yang di gelapkan sebesar Rp. 3.285.388,- (tiga juta dua ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh delapan);
|
|
4.
|
Pada tanggal 21 Agustus 2025 toko BAROKAH RATNA dengan faktur 3101922151 total pembayaran yang di gelapkan sebesar Rp. 14.131.874,- (empat belas juta seratus tiga puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh empat);
|
|
5.
|
Pada tanggal 22 Agustus 2025 toko IIN dengan faktur 3101927982 total pembayaran yang di gelapkan sebesar Rp. 2.801.445,- (dua juta delapan ratus seribu empat ratus empat puluh lima rupiah);
|
|
6.
|
Pada tanggal 23 Agustus 2025 toko WIN MART dengan faktur 3101930933 total pembayaran yang di gelapkan sebesar Rp. 5.803.573,- (lima juta delapan ratus tiga ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah);
|
|
7.
|
Pada tanggal 28 Agustus 2025 toko IRAH VELGLI dengan faktur 3101943578 total pembayaran yang di gelapkan sebesar Rp. 9.668.654,- (Sembilan juta enam ratus enam puluh delapan ribu enam ratus lima puluh empat rupiah);
|
- Bahwa 12 (dua belas) order/pesanan fiktif yang dilakukan oleh terdakwa kepada PT. FKS Pangan Nusantara Cabang Wates yaitu :
|
1.
|
Pada tanggal 8 Agustus 2025 order/pesanan fiktif Toko/Pembeli PURNAMA dengan faktur 31018924548 dengan nilai Rp. 4.771.984,- (empat juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah);
|
|
2.
|
Pada tanggal 12 Agustus 2025 order/pesanan fiktif Toko/Pembeli SUDARTI TRIDOYO dengan faktur 3101907593 dengan nilai Rp. 3.906.765,- (tiga juta Sembilan ratus enam ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah);
|
|
3.
|
Pada tanggal 12 Agustus 2025 order/pesanan fiktif Toko/Pembeli SEJOLI dengan faktur 3101901513 dengan nilai Rp. 1.824.087,- (satu juta delapan ratus dua puluh empat ribu delapan puluh tujuh rupiah);
|
|
4.
|
Pada tanggal 13 Agustus 2025 order/pesanan fiktif Toko/Pembeli IKA YUNI dengan faktur 3101904766 dengan nilai Rp. 6.783.998,- (enam juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu Sembilan ratus Sembilan puluh delapan rupiah);
|
|
5.
|
Pada tanggal 13 Agustus 2025 order/pesanan fiktif Toko/Pembeli PONIYEM dengan faktur 3101907593 dengan nilai Rp. 1.762.243,- (satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu dua ratus empat puluh tiga rupiah);
|
|
6.
|
Pada tanggal 14 Agustus 2025 order/pesanan fiktif Toko/Pembeli PONIYEM dengan faktur 3101907593 dengan nilai Rp. 3.165.923,- (tiga juta seratus enam puluh lima ribu Sembilan ratus dua puluh tiga rupiah)
|
|
7.
|
Pada tanggal 18 Agustus 2025 order/pesanan fiktif Toko/Pembeli MARNI MART dengan faktur 3101915432 dengan nilai Rp. 4.398.227,- (empat juta tiga ratus Sembilan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah);
|
|
8.
|
Pada tanggal 25 Agustus 2025 order/pesanan fiktif Toko/Pembeli YATI SUKAMTO dengan faktur 3101930924 dengan nilai Rp. 2.564.446,- (dua juta lima ratus enam puluh empat ribu empat ratus empat puluh enam rupiah);
|
|
9.
|
Pada tanggal 27 Agustus 2025 order/pesanan fiktif Toko/Pembeli BUNDA dengan faktur 3101941102 dengan nilai Rp. 4.000.019,- (empat juta Sembilan belas rupiah);
|
|
10.
|
Pada tanggal 28 Agustus 2025 order/pesanan fiktif Toko/Pembeli DAMIS dengan faktur 3101943544 dengan nilai Rp. 3.275.865,- (tiga juta dua ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah);
|
|
11.
|
Pada tanggal 28 Agustus 2025 order/pesanan fiktif Toko/Pembeli INDRA JAYA dengan faktur 3101943548 dengan nilai Rp. 3.608.605,- (tiga juta enam ratus delapan ribu enam ratus lima rupiah);
|
|
12
|
Pada tanggal 29 Agustus 2025 order/pesanan fiktif Toko/Pembeli SARI MURNI dengan faktur 3101943538 dengan nilai Rp. 2.776.943,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu Sembilan ratus empat puluh tiga rupiah);
|
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, PT. FKS Pangan Nusantara Cabang Wates mengalami kerugian sebesar Rp. 106.635.291,- (seratus enam juta enam ratus tiga puluh lima ribu dua ratus Sembilan puluh satu rupiah).
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------
Wates, 9 Maret 2026
Penuntut Umum
Adin Nugroho Pananggalih, S.H.
Jaksa Pratama
|