Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2025/PN Wat | 1.Mita Mei Setya Rumekti, S.H. 2.Tata Hendrata, S. H. |
IKHSAN DWI YULIANSYAH bin SUMARYANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2025/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-88/M.4.14.3/Eku.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa IKHSAN DWI YULIANSYAH BIN SUMARYANTO pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Outlet 23 yang beralamat di Melangsen, Palihan, Temon, Kabupaten Kulonprogo atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain di Kabupaten Kulon Progo di mana termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana setiap orang dilarang mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah tanpa disertai IUP dan IUP MB perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB , saksi Fuad Arvian, saksi Cipta Widhadi dari Polres Kulon Progo melakukan giat operasi minuman beralkohol dan kemudian menemukan suatu ruko yaitu Outlet 23 yang beralamat di Melangsen, Palihan, Temon, Kulonprogo, D.I. Yogyakarta, IKHSAN DWI YULIANSYAH telah menyimpan minuman beralkohol tersebut untuk dijual kepada masyarakat, kemudian saksi mendatangi lokasi tersebut dan menemukan
Bahwa harga jual minuman tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa sudah menjual minuman beralkohol tersebut dengan cara pembeli datang langsung ke outlet 23 tersebut dan kemudian melakukan pembayaran secara tunai. Bahwa selama berjualan minuman beralkohol tersebut kepada pembeli tanpa menanyakan dan mencatat identitas pembeli serta Terdakwa sejak menjual minuman beralkohol tersebut Terdakwa tidak pernah melaporkan kegiatan penjualan minuman berlakohol kepada Bupati c.q. Kepala Instansi- Instansi. Bahwa terdakwa mendapatkan minuman beralkohol tersebut dari distributor yaitu Perusahaan Orang Tua yang berada di Semarang dengan cara menghubung sales lalu minuman beralkohol tersebut akan dikirim langsung ke Outlet 23 yang beralamat di Melangsen, Palihan, Temon, Kulonprogo, D.I. Yogyakarta Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Jis. Pasal 6, Pasal 7 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya, bahwa kadar ethanol (C2H5OH) 1,00 % s/d 5,00 % termasuk ke dalam Golongan A, wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP), kadar ethanol (C2H5OH) 5,00 % s/d 20,00 % termasuk ke dalam Golongan B dan kadar ethanol (C2H5OH) 20,00 % s/d 55,00 % termasuk ke dalam Golongan C, wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), terkait dengan barang bukti di atas merupakan minuman beralkohol yang termasuk ke dalam Golongan A dan Golongan B yang mana Terdakwa menyimpan, menjual dan menyediakan minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 ayat (1) jo pasal 4 ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 tahun 2008 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan minuman beralkohol dan minuman memabukkan lainnya Jo Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |