Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2025/PN Wat 1.Mita Mei Setya Rumekti, S.H.
2.Tata Hendrata, S. H.
IKHSAN DWI YULIANSYAH bin SUMARYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 1/Pid.S/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-88/M.4.14.3/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Mita Mei Setya Rumekti, S.H.
2Tata Hendrata, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKHSAN DWI YULIANSYAH bin SUMARYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                                  

------ Bahwa terdakwa IKHSAN DWI YULIANSYAH BIN SUMARYANTO pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Outlet 23 yang beralamat di Melangsen, Palihan, Temon, Kabupaten Kulonprogo atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain di Kabupaten Kulon Progo di mana termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana setiap orang dilarang mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah tanpa disertai IUP dan IUP MB  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB ,  saksi Fuad Arvian, saksi Cipta Widhadi dari Polres Kulon Progo melakukan giat operasi minuman beralkohol dan kemudian menemukan suatu ruko yaitu Outlet 23 yang beralamat di Melangsen, Palihan, Temon, Kulonprogo, D.I. Yogyakarta, IKHSAN DWI YULIANSYAH telah menyimpan minuman beralkohol tersebut untuk dijual kepada masyarakat, kemudian saksi mendatangi lokasi tersebut dan menemukan

      1. 11 (sebelas) botol Anggur Kolesom kemasan 620ml dengan kadar alkohol ±19,7%;
      2. 22 (dua puluh dua) botol Cap Tiga Orang kemasan 330ml dengan kadar alkohol ±19,55%;
      3. 12 (dua belas) botol Beer Singaraja kemasan 620ml dengan kadar alkohol ±4,8%;
      4. 12 (dua belas) botol Anggur Hijau Api kemasan 620ml dengan kadar alkohol ±19,7%;
      5. 24 (dua puluh empat) botol Draft Beer kemasan 220ml dengan kadar alkohol ±4,8%;
      6. 12 (dua belas) botol Anggur Merah kemasan 620ml dengan kadar alkohol ±19,7%;
      7. 12 (dua belas) botol Beer Bintang kemasan 620ml dengan kadar alkohol ±4,8%;
      8. 3 (tiga) botol Intisari kemasan 620ml dengan kadar alkohol ±17,3%;
      9. 10 (sepuluh) botol Iceland VodkaMix kemasan 275ml dengan kadar alkohol ±4,8%
      10. 12 (dua belas) botol Kawa-kawa kemasan 600ml dengan kadar alkohol ±19,8%;
      11. 12 (dua belas) botol New Port Blue kemasan 620ml dengan kadar alkohol ±19,7%;
      12. 12 (dua belas) botol Alexis Anggur Merah kemasan 600ml dengan kadar alkohol ±19,8%

 

Bahwa harga jual minuman tersebut adalah sebagai berikut :

  1. 1 (satu) botol Anggur Kolesom kemasan 620ml dengan kadar alkohol ±19,7% dijual dengan harga Rp 75.000, yangmana masuk Gol B
  2. 1 (satu) botol Cap Tiga Orang kemasan 330ml dengan kadar alkohol ±19,55% dijual dengan harga Rp 40.000, yangmana masuk Gol B
  3. 1 (satu)  botol Beer Singaraja kemasan 620ml dengan kadar alkohol ±4,8% dijual dengan harga Rp 40.000, yangmana masuk Gol B
  4. 1 (satu) botol Anggur Hijau Api kemasan 620ml dengan kadar alkohol ±19,7% dijual dengan harga Rp 90.000, yangmana masuk Gol B
  5. 1 (satu)  botol Draft Beer kemasan 220ml dengan kadar alkohol ±4,8% dijual dengan harga Rp 15.000, yangmana masuk Gol A
  6. 1 (satu) botol Anggur Merah kemasan 620ml dengan kadar alkohol ±19,7% dijual dengan harga Rp 85.000, yangmana masuk Gol B
  7. 1 (satu) botol Beer Bintang kemasan 620ml dengan kadar alkohol ±4,8% dijual dengan harga Rp 40.000, yangmana masuk Gol B
  8. 1 (satu) botol Intisari kemasan 620ml dengan kadar alkohol ±17,3% dijual dengan harga Rp 65.000, yangmana masuk Gol B
  9. 1 (satu) botol Iceland VodkaMix kemasan 275ml dengan kadar alkohol ±4,8% dijual dengan harga Rp 30.000, yangmana masuk Gol A
  10. 1 (satu) botol Kawa-kawa kemasan 600ml dengan kadar alkohol ±19,8% dijual dengan harga Rp 80.000, yangmana masuk Gol B
  11. 1 (satu) botol New Port Blue kemasan 620ml dengan kadar alkohol ±19,7% dijual dengan harga Rp 75.000, yangmana masuk Gol B
  12. 1 (satu) botol Alexis Anggur Merah kemasan 600ml dengan kadar alkohol ±19,8% dijual dengan harga Rp 80.000, yangmana masuk Gol B

 

Bahwa Terdakwa sudah menjual minuman beralkohol tersebut dengan cara pembeli datang langsung ke outlet 23 tersebut dan kemudian melakukan pembayaran secara tunai.

Bahwa selama berjualan minuman beralkohol tersebut kepada pembeli tanpa menanyakan dan mencatat identitas pembeli serta Terdakwa sejak menjual minuman beralkohol tersebut Terdakwa tidak pernah melaporkan kegiatan penjualan minuman berlakohol kepada Bupati c.q. Kepala Instansi- Instansi.

Bahwa terdakwa mendapatkan minuman beralkohol tersebut dari distributor yaitu Perusahaan Orang Tua yang berada di Semarang dengan cara menghubung sales lalu minuman beralkohol tersebut akan dikirim langsung ke Outlet 23 yang beralamat di Melangsen, Palihan, Temon, Kulonprogo, D.I. Yogyakarta

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Jis. Pasal 6, Pasal 7 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan  atas Perda  Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya, bahwa kadar ethanol (C2H5OH) 1,00 % s/d 5,00 % termasuk ke dalam Golongan A, wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP), kadar ethanol (C2H5OH) 5,00 % s/d 20,00 % termasuk ke dalam Golongan B dan kadar ethanol (C2H5OH) 20,00 % s/d 55,00 % termasuk ke dalam Golongan C, wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), terkait dengan barang bukti di atas merupakan minuman beralkohol yang termasuk ke dalam Golongan  A dan Golongan B yang mana Terdakwa menyimpan, menjual dan menyediakan minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 ayat (1) jo pasal 4 ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo  Nomor 11 tahun 2008 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan minuman beralkohol dan minuman memabukkan lainnya Jo Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 ayat (1)  huruf a Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya.

Pihak Dipublikasikan Ya