Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2025/PN Wat 1.Adin Nugroho Pananggalih,S.H
2.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
NARIYAH Binti ADI MARTOYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.B/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-298/M.4.14/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Adin Nugroho Pananggalih,S.H
2EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NARIYAH Binti ADI MARTOYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

Bahwa ia terdakwa NARIYAH Binti ADI MARTOYO pada hari Sabtu tanggal  07 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2024, sekira jam 10.30 WIB bertempat di Toko Sido Muncul yang beralamat di Dusun Bendungan Kidul RT.030/RW.014, Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan perbuatan itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang diambilnya itu tetap ada ditangannya, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya sekitar jam 09.00 wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Tegallayang 9 RT.003/RW.-, Kelurahan Caturharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Beat warna hitam dengan nopol AB 5626 IB kearah Kabupaten Kulon Progo dan berniat mengambil suatu barang di Toko Sido Muncul yang beralamat di Dusun Bendungan Kidul RT.030/RW.014, Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo karena memang sebelumnya terdakwa sudah melakukan survey/mempelajari lokasi yang dituju;
  • Bahwa sekitar jam 10.30 wib terdakwa sampai di Toko Sido Muncul, kemudian terdakwa masuk berpura-pura menjadi pembeli dengan mengambil keranjang belanja yang disediakan di toko, kemudian terdakwa menuju ke bagian pasta gigi kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) buah pasta gigi Pepsodent 190 gram, 2 (dua) buah pasta gigi Closeup Menthol 160 gram dan 4 (empat) buah pasta gigi Pepsodent Whitening 190 gram dan memasukkan/menyelipkan pasta gigi tersebut di bagian pinggang, kemudian untuk mengelabuhi saksi Kurnia Cipta Dewi terdakwa mengambil 2 (dua) buah obat nyamuk domests nomos, 1 (satu) pack makanan berupa geplak dan pewangi downy yang nantinya akan dibayar oleh terdakwa;
  • Bahwa pada saat akan melakukan pembayaran saksi Kurnia Cipta Dewi curiga karena sebelumnya melihat terdakwa mengambil pasta gigi akan tetapi tidak berada di keranjang belanja, kemudian saksi Kurnia Cipta Dewi menanyakan kepada terdakwa dan terdakwa menjawab sudah mengembalikan pasta gigi tersebut ke etalase, kemudian saksi Kurnia Cipta Dewi mengecek ke etalase akan tetapi pasta gigi tersebut tetap tidak ada kemudian saksi Kurnia Cipta Dewi meminta izin untuk menggeledah terdakwa dan ditemukan 2 (dua) buah pasta gigi Pepsodent 190 gram, 2 (dua) buah pasta gigi Closeup Menthol 160 gram dan 4 (empat) buah pasta gigi Pepsodent Whitening 190 gram yang terdakwa simpan/selipkan di pinggang bagian belakang terdakwa, mengetahui hal karena panik perbuatannya diketahui dan berusaha ingin melarikan diri terdakwa langsung memukul saksi Kurnia Cipta Dewi dengan menggunakan tangan mengepal sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian kening/jidat dan hidung, pada saat terdakwa akan melarikan diri saksi Kurnia Cipta Dewi menghalangi terdakwa dengan cara memegang baju pelaku hingga terseret ke luar toko dan berteriak minta tolong sampai pada akhirnya terdakwa diamankan oleh warga;
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi Kurnia Cipta Dewi mengalami luka berdasarkan Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Wates Nomor: 445/1748/RS/XII/2024 tanggal 24 Desember 2024 yang ditandatangani oleh dr. Arum Alfiyah Fahmi dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
  1. Tim medis RSUD Wates telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai dengan Panduan Praktik Klinik, Pasien Nama Kurnia Cipta Dewi, berjenis kelamin perempuan umur 25 tahun, Lamat Dusun Kelopo Sepuluh RT.020/RW.009, Kalurahan Bendungan, Kapanewn Wates, Kabupaten Kulon Progo Yogyakarta.
  2. Pada pemeriksaan ditemukan:
  1. Tampak lebam di dahi kiri diameter dua sentimeter.
  2. Tampak lebam pangkal hidung diameter tiga sentimeter;
  3. Tampak luka lecet diameter satu sentimeter di bawah siku kiri;
  4. Tampak luka lecet diameter dua sentimeter lutut kanan;
  5. Tampak lebam diameter dua sentimeter pada betis kanan sepertiga bawah;
  6. Banyak lebam;
  7. Luka lecet.
  • Bahwa akibat perbutan terdakwa saksi Titik Murtasimah mengalami kerugian sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah).

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP.------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa NARIYAH Binti ADI MARTOYO pada hari Sabtu tanggal  07 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2024, sekira jam 10.30 WIB bertempat di Toko Sido Muncul yang beralamat di Dusun Bendungan Kidul RT.030/RW.014, Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan  maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya sekitar jam 09.00 wib terdakwa berangkat dari rumah terdawka yag beralamat di Dusun Tegallayang 9 RT.003/RW.-, Kelurahan Caturharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Beat warna hitam dengan nopol AB 5626 iB kea rah Kabupaten Kulon Progo dan berniat mengambil suatu barang di Toko Sido Muncul yang beralamat di Dusun Bendungan Kidul RT.030/RW.014, Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo karena memang sebelumnya terdakwa sudah melakukan survey/mempelajari lokasi yang dituju;
  • Bahwa sekitar jam 10.30 wib terdakwa sampai di Toko Sido Muncul, kemudian terdakwa masuk berpura-pura menjadi pembeli dengan mengambil keranjang belanja yang disediakan di toko, kemudian terdakwa menuju ke bagian pasta gigi kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) buah pasta gigi Pepsodent 190 gram, 2 (dua) buah pasta gigi Closeup Menthol 160 gram dan 4 (empat) buah pasta gigi Pepsodent Whitening 190 gram dan memasukkan/menyelipkan pasta gigi tersebut di bagian pinggang, kemudian untuk mengelabuhi saksi Kurnia Cipta Dewi terdakwa mengambil 2 (dua) buah obat nyamuk domests nomos, 1 (satu) pack makanan berupa geplak dan pewangi downy yang nantinya akan dibayar oleh terdakwa;
  • Bahwa pada saat akan melakukan pembayaran saksi Kurnia Cipta Dewi curiga karena sebelumnya melihat terdakwa mengambil pasta gigi akan tetapi tidak berada di keranjang belanja, kemudian saksi Kurnia Cipta Dewi menanyakan kepada terdakwa dan terdakwa menjawab sudah mengembalikan pasta gigi tersebut ke etalase, kemudian saksi Kurnia Cipta Dewi mengecek ke etalase akan tetapi pasta gigi tersebut tetap tidak adam kemudian saksi Kurnia Cipta Dewi meminta izin untuk menggeledah terdakwa dan ditemukan 2 (dua) buah pasta gigi Pepsodent 190 gram, 2 (dua) buah pasta gigi Closeup Menthol 160 gram dan 4 (empat) buah pasta gigi Pepsodent Whitening 190 gram yang terdakwa simpan/selipkan di pinggang bagian belakang terdakwa, mengetahui hal karena panik perbuatannya diketahui dan berusaha ingin melarikan diri terdakwa langsung memukul saksi Kurnia Cipta Dewi dengan menggunakan tangan mengepal sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian kening/jidat dan hidung, pada saat terdakwa akan melarikan diri saksi Kurnia Cipta Dewi menghalangi terdakwa dengan cara memegang baju pelaku hingga terseret ke luar toko dan berteriak minta tolong sampai pada akhirnya terdakwa diamankan oleh warga;
  • Bahwa akibat perbutan terdakwa saksi Titik Murtasimah mengalami kerugian sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah).

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya