Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2026/PN Wat 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2.Adin Nugroho Pananggalih,S.H
RENAL HARDIANSYAH BIN RAHMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 3/Pid.B/2026/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-271/M.4.14/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2Adin Nugroho Pananggalih,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENAL HARDIANSYAH BIN RAHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

`

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

        KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

JL. SUGIMAN No. 16  WATES, KULON PROGO, TELP (0274) 773122 FAX  773042

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                P-29

                                                                                                                                  

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM-03/M.4.14/Eoh.2/01/2026

 

A. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama Lengkap

:

RENAL HARDIANSYAH Bin RAHMAT;

Tempat lahir

:

Kulon Progo;

Umur/Tgl.lahir

:

33 Tahun/ tanggal 10 Agustus 1992;

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki;

Kebangsaan

:

Indonesia;

Tempat tinggal

:

Kampung Petamburan, RT.004, RW.003, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta;

 

B. PENAHANAN TERDAKWA :    

Oleh penyidik

:

Ditahan dalam perkara lain;

Perpanjangan PU

:

Ditahan dalam perkara lain;

Oleh Penuntut Umum

:

Ditahan dalam perkara lain;

 

C. DAKWAAN  :

Kesatu

--------- Bahwa terdakwa RENAL HARDIANSYAH Bin RAHMAT pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Tomira jalan Wates KM 16, Kalurahan Sentolo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulonprogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah "dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang”, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025, sekira pukul 17.30 WIB bertempat di Halaman Tomira jalan Wates KM 16, Kalurahan Sentolo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulonprogo Terdakwa yang sedang berjualan bakso cuanki meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Vario, 110 CC, tahun 2016, warna Hitam dengan Nopol AB 6087 OS milik Saksi AMBAR CAHYANI Binti ANDRIANA yang pada saat itu sedang berjualan kebab, dengan alasan akan digunakan untuk membeli gas 3 Kg, kemudian saksi AMBAR CAHYANI Binti ANDRIANA menyerahkan sepeda motor miliknya beserta kunci tersebut kepada terdakwa dan terdakwa menitipkan gerobak daganganya kepada saksi AMBAR CAHYANI Binti ANDRIANA;
  • Bahwa setelah menguasai sepeda motor milik Saksi AMBAR CAHYANI Binti ANDRIANA tersebut kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi AMBAR CAHYANI Binti ANDRIANA terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Vario, 110 CC, tahun 2016, warna Hitam dengan Nopol AB 6087 OS milik Saksi AMBAR CAHYANI Binti ANDRIANA ke Daerah/Wilayah Kabupaten Klaten, selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa sampai di Masjid Prambanan kemudian terdakwa memfoto sepeda motor tersebut dan mengupload/memposting di marketplace foto sepeda motor tersebut ke media sosial facebook melelui group “JUAL BELI MOTOR WILAYAH KLATEN” akun yang baru terdakwa buat dan menawarkan untuk dijual 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Vario, 110 CC, tahun 2016, warna Hitam dengan Nopol AB 6087 OS milik Saksi AMBAR CAHYANI Binti ANDRIANA tersebut, kemudian Terdakwa menjual sepeda motor milik Saksi AMBAR CAHYANI Binti ANDRIANA kepada seseorang yang Terdakwa tidak kenal dari facebook tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi AMBAR CAHYANI Binti ANDRIANA selaku pemilik dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);  
  • Bahwa Terdakwa menggunakan uang hasil dari menjual 1 (satu) unit sepeda motor dengan merk HONDA Vario, 110 CC, tahun 2016, warna Hitam untuk memenuhi kebutuhan sehari hari Terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi AMBAR CAHYANI BINTI ANDRIANA mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).  

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP------------------------------

 

Atau

Kedua:

--------- Bahwa terdakwa RENAL HARDIANSYAH Bin RAHMAT pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Tomira jalan Wates KM 16, Kalurahan Sentolo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulonprogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah "dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan”, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025, sekira pukul 17.30 WIB bertempat di Halaman Tomira jalan Wates KM 16, Kalurahan Sentolo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulonprogo Terdakwa yang sedang berjualan bakso cuanki meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Vario, 110 CC, tahun 2016, warna Hitam dengan Nopol AB 6087 OS milik Saksi AMBAR CAHYANI Binti ANDRIANA yang pada saat itu sedang berjualan kebab, dengan alasan akan digunakan untuk membeli gas 3 Kg, kemudian saksi AMBAR CAHYANI Binti ANDRIANA menyerahkan sepeda motor miliknya beserta kunci tersebut kepada terdakwa dan terdakwa menitipkan gerobak daganganya kepada saksi AMBAR CAHYANI Binti ANDRIANA;
  • Bahwa setelah menguasai sepeda motor milik Saksi AMBAR CAHYANI Binti ANDRIANA tersebut kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi AMBAR CAHYANI Binti ANDRIANA terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Vario, 110 CC, tahun 2016, warna Hitam dengan Nopol AB 6087 OS milik Saksi AMBAR CAHYANI Binti ANDRIANA ke Daerah/Wilayah Kabupaten Klaten, selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa sampai di Masjid Prambanan kemudian terdakwa memfoto sepeda motor tersebut dan mengupload/memposting di marketplace foto sepeda motor tersebut ke media sosial facebook melelui group “JUAL BELI MOTOR WILAYAH KLATEN” akun yang baru terdakwa buat dan menawarkan untuk dijual 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Vario, 110 CC, tahun 2016, warna Hitam dengan Nopol AB 6087 OS milik Saksi AMBAR CAHYANI Binti ANDRIANA tersebut, kemudian Terdakwa menjual sepeda motor milik Saksi AMBAR CAHYANI Binti ANDRIANA kepada seseorang yang Terdakwa tidak kenal dari facebook tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi AMBAR CAHYANI Binti ANDRIANA selaku pemilik dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);  
  • Bahwa Terdakwa menggunakan uang hasil dari menjual 1 (satu) unit sepeda motor dengan merk HONDA Vario, 110 CC, tahun 2016, warna Hitam untuk memenuhi kebutuhan sehari hari Terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi AMBAR CAHYANI BINTI ANDRIANA mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).      

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP -----------------------------

 

                 Wates, 19 Januari 2026

                        Penuntut Umum

 

 

                                                                                Adin Nugroho Pananggalih., S.H.

                                                                       Jaksa Pratama Nip. 19900317 201502 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya