Dakwaan |
PERTAMA
------------Bahwa terdakwa ANDIKA ARDIAS ATUWIYANTO Als DIAS Bin SUPARNO pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira jam 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk tahun 2024, bertempat di Rumah terdakwa yang beralamat di Keparakan Lor MG I/692 YK RT.036/RW.008, Kalurahan Keparakan, Kematren Mergangsan, Kota Yogyakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar jam 18.30 Wib terdakwa menghubungi saksi SUMARLIANTO HULU Als MARLONG (Dilakukan Penuntutan Terpisah) untuk menawarkan Obat/Pil warna Putih dengan Symbol Y sebanyak 1 (satu) toples dengan jumlah 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) setiap toples, kemudian sekitar jam 20.00 wib saksi SUMARLIANTO HULU Als MARLONG bersama saksi BAGUS ESTU KURNIAWAN Als GEMBEL mendatangi rumah terdakwa untuk mengambil 1 (satu) toples dengan jumlah 1000 (seribu) butir Obat/Pil warna Putih dengan Symbol Y dan obat/pil tersebut akan dibayar jika saksi SUMARLIANTO HULU Als MARLONG sudah menjual habis 1 (satu) toples dengan jumlah 1000 (seribu) butir Obat/Pil warna Putih dengan Symbol Y tersebut;
- Bahwa dari 1 (satu) toples dengan jumlah 1000 (seribu) butir obat/pil warna putih symbol Y yang terdakwa jual kepada saksi SUMARLIANTO HULU Als MARLONG dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), terdakwa memperoleh keuntunga sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap toples dengan jumlah 1000 (seribu) butir obat/pil warna putih symbol Y tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekitar pukul 21.30 wib terdakwa yang sedang berada di Lapangan Sorobayan, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul berhasil diamankan oleh saksi JOKO WIRATNO, saksi MARYONO, S. Sos dan saksi ANGGA AGUS SETYAWAN, S.H (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi SUMARLIANTO HULU Als MARLONG mengaku mendapatkan obat/pil warna putih dengan symbol Y dari terdakwa, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam dengan casing warna hitam yang terdakwa gunakan untuk melakukan melakukan pemesanan dan Uang tunai sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan keuntungan dari penjualan kepada saksi SUMARLIANTO HULU Als MARLONG, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0001 tanggal 07 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM di Yogyakarta terhadap 2 (dua) tablet warna putih dengan penandaan Y yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl;
- Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
- Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl;
- Bahwa terdakwa mengedarkan pil warna putih dengan symbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut;
- Bahwa dalam mengedarkan atau menjual pil warna putih dengan symbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut TERDAKWA tidak memiliki keahlian yang dinyatakan dengan ijasah dibidang farmasi dan kewenangan berupa ijin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Begitu pula dengan sediaan farmasi pil yang diedarkan oleh TERDAKWA dikemas tanpa mencantumkan nomor pendaftaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia serta tidak terdapat label yang mencantumkan komposisi, cara pemakaian, nomor ijin edar dan kontra indikasi sehingga standar, persayaratan keamanan, khasiat, kemaanfaatan dan mutunya tidak terpenuhi.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa terdakwa ANDIKA ARDIAS ATUWIYANTO Als DIAS Bin SUPARNO pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira jam 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk tahun 2024, bertempat di Rumah terdakwa yang beralamat di Keparakan Lor MG I/692 YK RT.036/RW.008, Kalurahan Keparakan, Kematren Mergangsan, Kota Yogyakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, telah, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar jam 18.30 Wib terdakwa menghubungi saksi SUMARLIANTO HULU Als MARLONG (Dilakukan Penuntutan Terpisah) untuk menawarkan Obat/Pil warna Putih dengan Symbol Y sebanyak 1 (satu) toples dengan jumlah 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) setiap toples, kemudian sekitar jam 20.00 wib saksi SUMARLIANTO HULU Als MARLONG bersama saksi BAGUS ESTU KURNIAWAN Als GEMBEL mendatangi rumah terdakwa untuk mengambil 1 (satu) toples dengan jumlah 1000 (seribu) butir Obat/Pil warna Putih dengan Symbol Y dan obat/pil tersebut akan dibayar jika saksi SUMARLIANTO HULU Als MARLONG sudah menjual habis 1 (satu) toples dengan jumlah 1000 (seribu) butir Obat/Pil warna Putih dengan Symbol Y tersebut;
- Bahwa dari 1 (satu) toples dengan jumlah 1000 (seribu) butir obat/pil warna putih symbol Y yang terdakwa jual kepada saksi SUMARLIANTO HULU Als MARLONG dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), terdakwa memperoleh keuntunga sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap toples dengan jumlah 1000 (seribu) butir obat/pil warna putih symbol Y tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekitar pukul 21.30 wib terdakwa yang sedang berada di Lapangan Sorobayan, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul berhasil diamankan oleh saksi JOKO WIRATNO, saksi MARYONO, S. Sos dan saksi ANGGA AGUS SETYAWAN, S.H (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi SUMARLIANTO HULU Als MARLONG mengaku mendapatkan obat/pil warna putih dengan symbol Y dari terdakwa, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam dengan casing warna hitam yang terdakwa gunakan untuk melakukan melakukan pemesanan dan Uang tunai sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan keuntungan dari penjualan kepada saksi SUMARLIANTO HULU Als MARLONG, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.24.2024 tanggal 17 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah selaku Ketua Tim Pengujian terhadap 2 (dua) tablet warna kuning dengan symbol huruf mf yang disita dari Anak, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl yang termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan;
- Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
- Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------------------------------------- |