Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama SAMIYEM telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 12 April 1984 di Pedukuhan Cekelan, RT.010 RW.004, Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.Yogyakarta dikarenakan sakit tua;Â
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SAMIYEMÂ tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|