| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah SHM No.3092 Luas 2527 m2 Surat Ukur No.2358 tertanggal 12 November 2008 atasnama Pemegang Hak Milik Sunarto (PENGGUGAT) sebagaimana dimaksud adalah tanah jaminan atas hutang TERGUGAT II kepada TERGUGAT I yang terletak di Karangsari, Pengasih, Kulon Progo dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Sarju dan Rejo Wiyono (Alm)
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan dan Asmo wiyadi (Alm)
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Jalan
tertanggal 30 September 2024 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I Batal Demi Hukum dan mengembalikan tanah SHM No.3092 Luas 2527 m2 Surat Ukur No.2358 tertanggal 12 November 2008 kepada PENGGUGAT selaku Pemegang Hak ;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII untuk pengembalikan hutang sebesar Rp150.000.000,- kepada TERGUGAT I;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada putusan ini;
- Menetapkan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uit Voor baar Bijvoorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi dari PARA TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|