Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUGIYANTO Als BAGONG Bin SUTRISNO (Alm) pertaman pada hari yang sudah tidak diingat lagi bulan Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, kedua pada hari yang sudah tidak diingat lagi bulan Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB, ketiga pada hari yang sudah tidak diingat lagi bulan Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB, dan keempat pada hari yang sudah tidak diingat lagi bulan Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di rumah saksi SRI SUHARYATI Pedukuhan Balong VI Rt.44 Rw.021 Kal.Banjarsari Kapanewon Samigaluh Kab.Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 sampai dengan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dalam hal perbarengan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berediri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis” |