Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.S/2023/PN Wat Renny Ariyani, S.H. MIYANTO alias BODONG bin NURKISWANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 8/Pid.S/2023/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1918/M.4.14.3/Eku.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Renny Ariyani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIYANTO alias BODONG bin NURKISWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :

Bahwa ia Terdakwa MIYANTO alias BODONG bin NURKISWANTO pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira jam 20.55 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Padaan Ngasem RT.018 RW.008 Kalurahan Banjarharjo, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulonprogo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah tanpa disertai IUP dan IUP MB, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari saksi I GEDE WIRADANA dan saksi YUDI SARJOKO, SH. selaku anggota Polres Kulonprogo yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menjual minuman beralkohol di rumahnya, kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira jam 20.55 WIB saksi I GEDE WIRADANA bersama dengan saksi YUDI SARJOKO, SH. mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Padaan Ngasem RT.018 RW.008 Kalurahan Banjarharjo, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulonprogo lalu melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, selanjutnya saksi I GEDE WIRADANA dan saksi YUDI SARJOKO, SH. mendapati terdakwa menyimpan minuman beralkohol di dalam dapur rumahnya yaitu berupa :
  1. 14 (empat belas) botol jenis Bir Singaraja 620 ml dengan kadar alkohol 4,8%;
  2. 9 (sembilan) botol Bir Prost 620 ml dengan kadar alkohol 4,8%;
  3. 5 (lima) botol Anggur Ketan Hitam Cap Orangtua 620 ml dengan kadar alkohol 14,7%; dan
  4. 4 (empat) botol Anggur Merah Cap Orangtua 620 ml dengan kadar alkohol 19,7%

dan terdakwa mengakui bahwa minuman beralkohol tersebut adalah miliknya yang akan dijual.

  • Bahwa dalam penjualan minuman beralkohol tersebut terdakwa tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa terdakwa sudah menjual minuman beralkohol tersebut sejak 2 (dua) bulan yang lalu sebelum dilakukan penggeledahan oleh Anggota Polres Kulonprogo.
  • Bahwa jarak rumah milik terdakwa dengan tempat ibadah (Masjid) kurang lebih 2.500 (dua ribu lima ratus) meter, sedangkan jarak rumah terdakwa dengan sekolah kurang lebih 1.500 (seribu lima ratus) meter.
  • Bahwa terdakwa sebelumnya membeli minuman beralkohol tersebut dari mobil box dengan rincian :
  1. Bir Singaraja 620 ml dengan kadar alkohol 4,8% yang terdakwa beli seharga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per botol, kemudian terdakwa menjual kembali seharga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per botolnya.
  2. Bir Prost 620 ml dengan kadar alkohol 4,8% yang terdakwa beli seharga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per botol, kemudian terdakwa menjual kembali seharga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per botolnya.
  3. Anggur Ketan Hitam Cap Orangtua 620 ml dengan kadar alkohol 14,7% yang terdakwa beli seharga Rp 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) per botol, kemudian terdakwa menjual kembali seharga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per botolnya.
  4. Anggur Merah Cap Orangtua 620 ml dengan kadar alkohol 19,7% yang terdakwa beli seharga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per botol, kemudian terdakwa menjual kembali seharga Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per botolnya.
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a jis. Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya, bahwa kadar ethanol (C2H5OH) 1,00 % s/d 5,00 % termasuk ke dalam Golongan A wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP), kadar ethanol (C2H5OH) 5,00 % s/d 20,00 % termasuk ke dalam Golongan B dan kadar ethanol (C2H5OH) 20,00 % s/d 55,00 % termasuk ke dalam Golongan C wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP) dan Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), terkait dengan barang bukti di atas merupakan minuman beralkohol yang termasuk ke dalam Golongan A dan B yang mana terdakwa menyimpan, menjual dan menyediakan minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.

 

        Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor : 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya jo. Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya.

Pihak Dipublikasikan Ya