Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama SURIP telah meninggal dunia pada Jumat tanggal 17 Juni 1988 di Padukuhan Mertan, RT.020 RW.010, Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SURIP tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|