Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa NUR WIDYANINGSIH Binti WAJIONO, pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di aliran Sungai Progo yang berlokasi di Dusun Kaliwiru, Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo sampai dengan Dusun Temben, Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----
- Berawal pada awal bulan Maret 2025, Terdakwa NUR WIDYANINGSIH Binti WAJIONO mulai melakukan kegiatan penambangan pasir di aliran Sungai Progo yang berlokasi di Dusun Kaliwiru, Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo sampai dengan Dusun Temben, Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo sebagai koordinator lapangan. Alur kegiatan penambangan pasir yang dilakukan oleh terdakwa yaitu dengan cara awalnya 1 (satu) unit excavator Merk Kobelco PC 200 warna Hijau yang dioperatori oleh saksi ARDI SUSANTO digunakan untuk mengupas/menggali lahan untuk memisahkan tanah, batuan sungai dan pasir, selain itu juga digunakan untuk menaikkan batuan sungai dan pasir ke atas dump truck yang sudah dipasang pengayak agar pasir dan batu bisa dipisahkan, selanjutnya selain menggunakan 1 (satu) unit escavator terdakwa melakukan penambangan dengan menggunakan 2 (dua) set mesin diesel yang dilakukan dengan cara setelah lapisan tanah dan batu berhasil dikupas/dihilangkan terbentuklah galian berbentuk lingkaran yang berisi air dengan kedalaman 6 (enam) meter kemudian dengan menggunakan 2 (dua) set mesin diesel sedot pasir dinyalakan, selanjutnya saksi TUKAR dan Saksi ARI SUSANTO Als BAMBUNG selaku operator mesin diesel mengarahkan stick / pipa corong ke dasar galian yang berada di pinggiran Sungai Progo untuk menyedot pasir, yang mana stick / pipa corong tersebut dihubungkan dengan selang spiral yang ujungnya disambung dengan paralon untuk diarahkan ke dalam bak kendaraan pengangkut sehingga pasir yang tersedot dapat masuk ke dalam bak kendaraan pengangkut untuk kemudian dibawa dan ditampung di Depo milik terdakwa yang terletak di samping rumah terdakwa, untuk kemudian dijual kepada konsumen/pembeli dan untuk kemudian material pasir tersebut dijual dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per kubik dan untuk material batu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan penggalian atau penambangan serta penjualan hasil tambangnya berupa material tanah urug tersebut tanpa memiliki Ijin Usaha Penambangan Operasi Produksi (IUP) dari Kementrian Energi dan sumber Daya Mineral.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 15 Mei 2024, tim dari Polres Kulonprogo mendapatkan informasi terdapat kegiatan penambangan tanpa ijin di wilayah aliran Sungai Progo yang berlokasi di Dusun Kaliwiru, Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo sampai dengan Dusun Temben, Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, selanjutnya dilakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi pada pukul 07.30 WIB, didapati adanya kegiatan penambangan material berupa pasir dan batu yang dikelola oleh Terdakwa, dengan menggunakan 1 (satu) unit excavator Merk Kobelco PC 200 warna Hijau, 6 (enam) unit kendaraan pengangkut jenis dump truck dan 2 (dua) set mesin diesel sedot pasir, yang sedang melakukan pengangkutan material pasir;
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
|