Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama NGADINEM telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 22 Juni 1989 di Padukuhan Sideman, RT.044 RW.019, Kalurahan/Desa Giripeni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama NGADINEM tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|