Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2025/PN Wat ARIE KUSUMAWATI, S.H. DIMAS ARDIANSYAH alias DIMAS alias WONDO bin AGUS RUSWANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1180/M.4.14.3/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIE KUSUMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS ARDIANSYAH alias DIMAS alias WONDO bin AGUS RUSWANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa DIMAS ARDIANSYAH Alias DIMAS Alias WONDO Bin AGUS RUSWANDI, pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Lapangan Kaliagung, Kalurahan Kaliagung, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan perbuatan “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 15.30 WIB saksi ABDUL ROUF memesan obat/pil warna putih sengan simbol “Y” sejumlah 30 (Tiga Puluh) butir kepada Terdakwa DIMAS ARDIANSYAH dengan kesepakatan harga Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) per 10 (Sepuluh) butir, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB saksi ABDUL ROUF mengirim uang sejumlah Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) melalui aplikasi DANA dengan nomor rekening 085228099120 milik Terdakwa DIMAS ARDIANSYAH. Lalu Terdakwa DIMAS ARDIANSYAH menghubungi saksi RINDI HARNANTO Alias RINDEK Bin SARBINI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk dicarikan pil warna putih bertuliskan huruf “Y” atau disebut juga dengan nama Pil “Yarindo” atau Pil “Sapi”, kemudian saksi RINDI HARNANTO Alias RINDEK Bin SARBINI menghubungi Sdr. WIDYA Alias IPIN (DPO) untuk melakukan pemesanan Pil Yarindo sebanyak 30 (tiga puluh) butir Pil Yarindo dengan harga Rp 105.000,- (seratus lima ribu rupiah), selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, saksi RINDI HARNANTO Alias RINDEK Bin SARBINI mengantar Terdakwa DIMAS ARDIANSYAH untuk mengambil pesanan Pil Yarindo di Yogyakarta. Setibanya di sebuah rumah kosong yang bertempat di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Terdakwa DIMAS ARDIANSYAH bersama dengan saksi RINDI HARNANTO Alias RINDEK Bin SARBINI bertemu dengan Sdr. WIDYA Alias IPIN (DPO), lalu Sdr. WIDYA Alias IPIN (DPO) menyerahkan 29 (dua puluh sembilan) butir Pil Yarindo kepada saksi RINDI HARNANTO Alias RINDEK Bin SARBINI seharga Rp 105.000,- (seratus lima ribu rupiah), sedangkan sisa 1 (satu) butir Pil Yarindo diambil oleh Sdr. WIDYA Alias IPIN (DPO), selanjutnya saksi RINDI HARNANTO Alias RINDEK Bin SARBINI menyerahkan 29 (dua puluh sembilan) butir Pil Yarindo kepada Terdakwa DIMAS ARDIANSYAH.
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 21.00 WIB, Terdakwa DIMAS ARDIANSYAH bersama dengan saksi RINDI HARNANTO Alias RINDEK Bin SARBINI pulang menuju Kulon Progo, tetapi setibanya di depan makam Gayam, Kalurahan Banyuroto, Kapanewon Nanggulan, Kab. Kulon Progo pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 00.05 WIB, Terdakwa DIMAS ARDIANSYAH berhenti dan menyimpan 29 (dua puluh sembilan) butir Pil Yarindo ke dalam semak-semak, kemudian Terdakwa DIMAS ARDIANSYAH bersama dengan saksi RINDI HARNANTO Alias RINDEK Bin SARBINI melanjutkan perjalanan menuju rumah Terdakwa DIMAS ARDIANSYAH.
  • Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa DIMAS ARDIANSYAH, sudah ada petugas dari Polres Kulonprogo, kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa DIMAS ARDIANSYAH  dan saksi RINDI HARNANTO Alias RINDEK Bin SARBINI. Selanjutnya Saksi DIMAS ARDIANSYAH menunjukkan lokasi penyimpanan Pil Yarindo yang berada dalam semak-semak tepatnya di depan makam Gayam, Kalurahan Banyuroto, Kapanewon Nanggulan, Kab. Kulon Progo, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok “GAJAH BARU” yang di dalamnya terdapat 29 (dua puluh sembilan) butir Pil Yarindo yang dikemas dalam 3 (tiga) plastik klip warna bening, selanjutnya Terdakwa DIMAS ARDIANSYAH dan saksi RINDI HARNANTO Alias RINDEK Bin SARBINI beserta barang bukti diamankan ke Polres Kulonprogo guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, yang tertuang dalam Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta Nomor : LHU.105.K.05.17.25.0013 tanggal 24 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah selaku Ketua Tim Pengujian, yang kesimpulannya menerangkan barang bukti yang disita dari  Terdakwa DIMAS ARDIANSYAH berupa sampel 2 (dua) butir obat / pil warna putih dengan symbol huruf “Y” yang dibungkus dengan plastic klip warna bening, dengan kesimpulan Sampel mengandung Trihexyphenidyl. Trihexyphenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No. 10 Tahun 2019).
  • Bahwa pil warna putih bertuliskan huruf “Y” atau disebut juga dengan nama Pil “Yarindo” atau Pil “Sapi” yang disimpan Terdakwa DIMAS ARDIANSYAH merupakan sediaan farmasi dan termasuk obat keras Golongan obat-obat tertentu yang penyerahannya harus berdasarkan resep dokter dan merupakan obat yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki perizinan berusaha dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil putih dengan simbol huruf Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut.
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan pil putih dengan simbol huruf Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik klip bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, dan dikemas tanpa mencantumkan nomor pendaftaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia serta tidak terdapat label yang mencantumkan komposisi, cara pemakaian, nomor ijin edar dan kontra indikasi sehingga standar, persayaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutunya tidak terpenuhi.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa DIMAS ARDIANSYAH Alias DIMAS Alias WONDO Bin AGUS RUSWANDI, pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 00.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Umum (depan TPU Gayam) Dusun Gayam, Kalurahan Banyuroto, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan perbuatan “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 15.30 WIB saksi ABDUL ROUF memesan obat/pil warna putih sengan simbol “Y” sejumlah 30 (Tiga Puluh) butir kepada Terdakwa DIMAS ARDIANSYAH dengan kesepakatan harga Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) per 10 (Sepuluh) butir, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB saksi ABDUL ROUF mengirim uang sejumlah Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) melalui aplikasi DANA dengan nomor rekening 085228099120 milik Terdakwa DIMAS ARDIANSYAH. Lalu Terdakwa DIMAS ARDIANSYAH menghubungi saksi RINDI HARNANTO Alias RINDEK Bin SARBINI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk dicarikan pil warna putih bertuliskan huruf “Y” atau disebut juga dengan nama Pil “Yarindo” atau Pil “Sapi”, kemudian saksi RINDI HARNANTO Alias RINDEK Bin SARBINI menghubungi Sdr. WIDYA Alias IPIN (DPO) untuk melakukan pemesanan Pil Yarindo sebanyak 30 (tiga puluh) butir Pil Yarindo dengan harga Rp 105.000,- (seratus lima ribu rupiah), selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, saksi RINDI HARNANTO Alias RINDEK Bin SARBINI mengantar Terdakwa DIMAS ARDIANSYAH untuk mengambil pesanan Pil Yarindo di Yogyakarta. Setibanya di sebuah rumah kosong yang bertempat di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Terdakwa DIMAS ARDIANSYAH bersama dengan saksi RINDI HARNANTO Alias RINDEK Bin SARBINI bertemu dengan Sdr. WIDYA Alias IPIN (DPO), lalu Sdr. WIDYA Alias IPIN (DPO) menyerahkan 29 (dua puluh sembilan) butir Pil Yarindo kepada saksi RINDI HARNANTO Alias RINDEK Bin SARBINI seharga Rp 105.000,- (seratus lima ribu rupiah), sedangkan sisa 1 (satu) butir Pil Yarindo diambil oleh Sdr. WIDYA Alias IPIN (DPO), selanjutnya saksi RINDI HARNANTO Alias RINDEK Bin SARBINI menyerahkan 29 (dua puluh sembilan) butir Pil Yarindo kepada Terdakwa DIMAS ARDIANSYAH.
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 21.00 WIB, Terdakwa DIMAS ARDIANSYAH bersama dengan saksi RINDI HARNANTO Alias RINDEK Bin SARBINI pulang menuju Kulon Progo, tetapi setibanya di depan makam Gayam, Kalurahan Banyuroto, Kapanewon Nanggulan, Kab. Kulon Progo pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 00.05 WIB, Terdakwa DIMAS ARDIANSYAH berhenti dan menyimpan 29 (dua puluh sembilan) butir Pil Yarindo ke dalam semak-semak, kemudian Terdakwa DIMAS ARDIANSYAH bersama dengan saksi RINDI HARNANTO Alias RINDEK Bin SARBINI melanjutkan perjalanan menuju rumah Terdakwa DIMAS ARDIANSYAH.
  • Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa DIMAS ARDIANSYAH, sudah ada petugas dari Polres Kulonprogo, kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa DIMAS ARDIANSYAH  dan saksi RINDI HARNANTO Alias RINDEK Bin SARBINI. Selanjutnya Saksi DIMAS ARDIANSYAH menunjukkan lokasi penyimpanan Pil Yarindo yang berada dalam semak-semak tepatnya di depan makam Gayam, Kalurahan Banyuroto, Kapanewon Nanggulan, Kab. Kulon Progo, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok “GAJAH BARU” yang di dalamnya terdapat 29 (dua puluh sembilan) butir Pil Yarindo yang dikemas dalam 3 (tiga) plastik klip warna bening, selanjutnya Terdakwa DIMAS ARDIANSYAH dan saksi RINDI HARNANTO Alias RINDEK Bin SARBINI beserta barang bukti diamankan ke Polres Kulonprogo guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, yang tertuang dalam Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta Nomor : LHU.105.K.05.17.25.0013 tanggal 24 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah selaku Ketua Tim Pengujian, yang kesimpulannya menerangkan barang bukti yang disita dari  Terdakwa DIMAS ARDIANSYAH berupa sampel 2 (dua) butir obat / pil warna putih dengan symbol huruf “Y” yang dibungkus dengan plastic klip warna bening, dengan kesimpulan Sampel mengandung Trihexyphenidyl. Trihexyphenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No. 10 Tahun 2019).
  • Bahwa pil warna putih bertuliskan huruf “Y” atau disebut juga dengan nama Pil “Yarindo” atau Pil “Sapi” yang disimpan Terdakwa DIMAS ARDIANSYAH merupakan sediaan farmasi dan termasuk obat keras Golongan obat-obat tertentu yang penyerahannya harus berdasarkan resep dokter dan merupakan obat yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki perizinan berusaha dalam menyimpan sediaan farmasi berupa pil putih dengan simbol huruf Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut.
  • Bahwa Terdakwa menyimpan pil putih dengan simbol huruf Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik klip bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, dan dikemas tanpa mencantumkan nomor pendaftaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia serta tidak terdapat label yang mencantumkan komposisi, cara pemakaian, nomor ijin edar dan kontra indikasi sehingga standar, persayaratan keamanan, khasiat, kemaanfaatan dan mutunya tidak terpenuhi.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo. Pasal 145 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya