Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2023/PN Wat SUGENG WALUYO, S.H.,M.H. BONARI MAULANA PAHLAWAN BIN EDY WALYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 9/Pid.C/2023/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/95/IV/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUGENG WALUYO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BONARI MAULANA PAHLAWAN BIN EDY WALYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Waktu kejadian 2. Apa yang terjadi 3. Siapa a. Saksi b. Terlapor 4. Tempat Kejadian 5. Bagaimana terjadi 6. Dilaporkan 7. Tindak Pidana Apa 8. Pasal 9. Barang Bukti Rabu tanggal 29 Maret 2023, sekira Pukul 23.30 WIB. Menyimpan dan atau menguasai minuman beralkhohol Tanpa Izin. 1. ERWAN SUKENDAR, S.H., laki-laki, Umur 47 tahun, Islam, Polri, alamat : Wates, Wates, Kulonprogo, DIY. 2. DENI ISWANTO, S.H., laki-laki, Umur 45 Tahun, Islam, Polri, alamat : Jln. Gunung Gempal, Wates, Kulonprogo, D.I.Y. BONARI MAULANA PAHLAWAN, Laki-laki, Kulonprogo 11 November 1996, Islam, Wiraswasta, Alamat : Pengasih RT.05/01, Pengasih, Kulonprgo, D.I.Y. Padukuhan Pengasih, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulonprogo, D.I.Y. Menyimpan dan atau Menguasai minuman beralkhohol tanpa ijin / sesuai kolom uraian kejadian. Pada hari Kamis, tanggal 30 Maret 2023, sekira pukul 10.00 WIB Menyimpan atau menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi dengan ijin. Pasal 11 ayat (1) Jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo nomor 11 tahun 2008, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo nomor 1 tahun 2007 tentang larangan dan pengendalian minuman beralkohol dan minuman yang memabukkan lainnya. - 2 (dua) botol agur merah kemasan botol ukuran 620 ml. kadar 19,7%. - 3 (tiga) botol Anggur Kolesoum kemasan botol ukuran 620 ml. kadar 14,7%. - 5 (lima) botol Bir Bintang kemasan botol ukuran 620 ml. kadar 4,7%. URAIAN SINGKAT KEJADIAN ------------ Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira pukul 23.30 WIB, Pelapor mendapatkan informasi bahwa terdapat peredaran minuman keras, diwilayah hukum Polsek Pengasih, selanjutnya Pelapor dan saksi-saksi melaksankan patroli/hunting system dalam rangka Ops Pekat Progo 2023, dan telah berhasil mengamankan terlapor yang membawa dan menguasai minuman kerah diwilayah hukum polsek pengasih. Selanjutnya Terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Pengasih Guna penyelidikan lebih lanjut. 

Pihak Dipublikasikan Ya