Dakwaan |
Waktu kejadian 2. Apa yang terjadi 3. Siapa a. Saksi b. Terlapor 4. Tempat Kejadian 5. Bagaimana terjadi 6. Dilaporkan 7. Tindak Pidana Apa 8. Pasal 9. Barang Bukti Rabu tanggal 29 Maret 2023, sekira Pukul 23.30 WIB. Menyimpan dan atau menguasai minuman beralkhohol Tanpa Izin. 1. ERWAN SUKENDAR, S.H., laki-laki, Umur 47 tahun, Islam, Polri, alamat : Wates, Wates, Kulonprogo, DIY. 2. DENI ISWANTO, S.H., laki-laki, Umur 45 Tahun, Islam, Polri, alamat : Jln. Gunung Gempal, Wates, Kulonprogo, D.I.Y. BONARI MAULANA PAHLAWAN, Laki-laki, Kulonprogo 11 November 1996, Islam, Wiraswasta, Alamat : Pengasih RT.05/01, Pengasih, Kulonprgo, D.I.Y. Padukuhan Pengasih, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulonprogo, D.I.Y. Menyimpan dan atau Menguasai minuman beralkhohol tanpa ijin / sesuai kolom uraian kejadian. Pada hari Kamis, tanggal 30 Maret 2023, sekira pukul 10.00 WIB Menyimpan atau menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi dengan ijin. Pasal 11 ayat (1) Jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo nomor 11 tahun 2008, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo nomor 1 tahun 2007 tentang larangan dan pengendalian minuman beralkohol dan minuman yang memabukkan lainnya. - 2 (dua) botol agur merah kemasan botol ukuran 620 ml. kadar 19,7%. - 3 (tiga) botol Anggur Kolesoum kemasan botol ukuran 620 ml. kadar 14,7%. - 5 (lima) botol Bir Bintang kemasan botol ukuran 620 ml. kadar 4,7%. URAIAN SINGKAT KEJADIAN ------------ Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira pukul 23.30 WIB, Pelapor mendapatkan informasi bahwa terdapat peredaran minuman keras, diwilayah hukum Polsek Pengasih, selanjutnya Pelapor dan saksi-saksi melaksankan patroli/hunting system dalam rangka Ops Pekat Progo 2023, dan telah berhasil mengamankan terlapor yang membawa dan menguasai minuman kerah diwilayah hukum polsek pengasih. Selanjutnya Terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Pengasih Guna penyelidikan lebih lanjut. |