Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2024/PN Wat PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Wates 1.Moridi
2.Vina Ovtaria
3.Tusiyem
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2024/PN Wat
Tanggal Surat Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Wates
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Moridi
2Vina Ovtaria
3Tusiyem
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 257.501.256,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp 257.501.256,- (Dua ratus lima puluh tujuh juta lima ratus satu ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) dengan rincian Rp 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah) sebagai pokok pinjaman, Rp 44.717.922,- (Empat puluh empat juta tujuh ratus tujuh belas ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah) sebagai bunga pinjaman, dan Rp 12.783.334,- (Dua belas juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah) sebagai Denda pinjaman.
  1. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 01186/Desa Sindutan dengan luas tanah 512 m2 atas nama Tusiyem terletak di Desa Sindutan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara             : Pekarangan

Timur             : Tanah Kusworo

Selatan          : Pekarangan

Barat             : Tanah Supardi

dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan perantara Pengadilan Negeri Wates dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya, jika YTH. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pertimbangan yuridis lain, demi terciptanya rasa keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak