Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
179/Pdt.P/2024/PN Wat Yeti Kusmonowati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 179/Pdt.P/2024/PN Wat
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yeti Kusmonowati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ANUNG MARGANTO, S.H., M.M.Yeti Kusmonowati
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian atas nama MARTO DIKROMO telah meninggal dunia pada tanggal 15 April 1998 di  Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo,  D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama MARTO DIKROMO tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak