Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama RUPIYEM telah meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 01 Januari 1965 di Pedukuhan Kriyan, RT.116 RW.035, Kalurahan Hargorejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.Yogyakarta dikarenakan sakit asma;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama RUPIYEM tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|