Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
483/Pdt.P/2025/PN Wat FA. KASIMUN, BA. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 483/Pdt.P/2025/PN Wat
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat 483/Pdt.P/2025/PN Wat
Pemohon
NoNama
1FA. KASIMUN, BA.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan bahwa ibu Pemohon yang bernama TUGINEM telah meninggal dunia pada tanggal 08 Juni 1996 di Padukuhan Ngrajun, RT.040/RW.019, Kalurahan Banjarharjo, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta; 
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Kematian ibu Pemohon yang bernama TUGINEM kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian serta untuk diterbitkan Kutipan Akta Kematian setelah menerima Salinan penetapan ini;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak