| Dakwaan |
PERTAMA
------------ Bahwa terdakwa SUSILO WANTORO Als MBENDOL Bin NOTO WIYARTO pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 09.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2026 bertempat di jalan kampung atau di pinggir selokan wilayah Dusun II Kalurahan Pleret Kapanewon Panjatan Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan melakukan tindak pidana mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 wib terdakwa mendapatkan pesan whatsapp dari sdr BUDI (DPO) yang meminta tolong terdakwa untuk mengambilkan pesanan pil y di tempat saksi ARIS MUNARDI Als RIBOET (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di toko Kelontong “Larisa Pak Heru” di Jalan Birit Wedi Klaten Jawa Tengah, selanjutnya sekitar pukul 16.30 wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa menuju ke toko Kelontong “Larisa Pak Heru” di Jalan Birit Wedi Klaten Jawa Tengah setelah itu terdakwa bertemu dengan saksi ARIS MUNARDI Als RIBOET, lalu saksi saksi ARIS MUNARDI Als RIBOET menyerahkan 24 (dua puluh empat) butir pil y kepada terdakwa dengan rincian 1 (satu) plastic klip berisi 20 (dua puluh) butir yang merupakan pesanan sdr BUDI sedangkan 1 (satu) plastic klip berisi 4 (empat) butir merupakan upah untuk terdakwa, setelah itu terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Gedangsari Gunungkidul;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 terdakwa berangkat dari rumah terdakwa menuju ke daerah Panjatan Kulon Progo untuk menyerahkan pil pesanan sdr BUDI, setelah itu pada saat terdakwa sedang menunggu kedatangan sdr BUDI di pinggir selokan wilayah Dusun II Kalurahan Pleret Kapanewon Panjatan, sekitar pukul 09.30 wib terdakwa berhasil diamankan oleh saksi MARYONO dan saksi RIVALDY AGA (masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran pil y, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan pada saku celana terdakwa ditemukan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) butir pil y yang dikemas dalam 2 (dua) plastic klip bening dengan rincian 1 (satu) plastic klip berisi 20 (dua) puluh butir yang diakui terdakwa merupakan pesanan sdr BUDI sedangkan 1 (satu) plastic klip berisi 3 (tiga) butir pil y yang merupakan pil milik terdakwa, selain itu terdakwa mengakui jika sudah 3 (tiga) kali mengambilkan pil y pesanan sdr BUDI dimana setiap kali mengambilkan pesanan sdr BUDI, terdakwa akan mendapatkan upah berupa uang dari sdr BUDI serta upah pil dari saksi ARIS MUNARDI Als RIBOET;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.26.0004 tanggal 20 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah terhadap sampel 2 (dua) butir obat/ pil warna putih dengan symbol huruf Y yang disita dari terdakwa, dengan kesimpulan: sampel mengandung Trihexiphenidyl. Trihexiphenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No. 12 tahun 2025);
- Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil atau obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana percobaan mengedarkan pil warna putih dengan symbol y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran I No Urut 181 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 17 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa terdakwa SUSILO WANTORO Als MBENDOL Bin NOTO WIYARTO pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 09.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2026 bertempat di jalan kampung atau di pinggir selokan wilayah Dusun II Kalurahan Pleret Kapanewon Panjatan Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 wib terdakwa mendapatkan pesan whatsapp dari sdr BUDI (DPO) yang meminta tolong terdakwa untuk mengambilkan pesanan pil y di tempat saksi ARIS MUNARDI Als RIBOET (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di toko Kelontong “Larisa Pak Heru” di Jalan Birit Wedi Klaten Jawa Tengah, selanjutnya sekitar pukul 16.30 wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa menuju ke toko Kelontong “Larisa Pak Heru” di Jalan Birit Wedi Klaten Jawa Tengah setelah itu terdakwa bertemu dengan saksi ARIS MUNARDI Als RIBOET, lalu saksi saksi ARIS MUNARDI Als RIBOET menyerahkan 24 (dua puluh empat) butir pil y kepada terdakwa dengan rincian 1 (satu) plastic klip berisi 20 (dua puluh) butir yang merupakan pesanan sdr BUDI sedangkan 1 (satu) plastic klip berisi 4 (empat) butir merupakan upah untuk terdakwa, setelah itu terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Gedangsari Gunungkidul;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 terdakwa berangkat dari rumah terdakwa menuju ke daerah Panjatan Kulon Progo untuk menyerahkan pil pesanan sdr BUDI, setelah itu pada saat terdakwa sedang menunggu kedatangan sdr BUDI di pinggir selokan wilayah Dusun II Kalurahan Pleret Kapanewon Panjatan, sekitar pukul 09.30 wib terdakwa berhasil diamankan oleh saksi MARYONO dan saksi RIVALDY AGA (masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran pil y, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan pada saku celana terdakwa ditemukan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) butir pil y yang dikemas dalam 2 (dua) plastic klip bening dengan rincian 1 (satu) plastic klip berisi 20 (dua) puluh butir yang diakui terdakwa merupakan pesanan sdr BUDI sedangkan 1 (satu) plastic klip berisi 3 (tiga) butir pil y yang merupakan pil milik terdakwa, selain itu terdakwa mengakui jika sudah 3 (tiga) kali mengambilkan pil y pesanan sdr BUDI dimana setiap kali mengambilkan pesanan sdr BUDI, terdakwa akan mendapatkan upah berupa uang dari sdr BUDI serta upah pil dari saksi ARIS MUNARDI Als RIBOET;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.26.0004 tanggal 20 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah terhadap sampel 2 (dua) butir obat/ pil warna putih dengan symbol huruf Y yang disita dari terdakwa, dengan kesimpulan: sampel mengandung Trihexiphenidyl. Trihexiphenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No. 12 tahun 2025);
- Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
- Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran I No Urut 181 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------- |